GATRABALI.COM, DENPASAR – PT Pertamina Patra Niaga terus berkomitmen memberikan layanan penyaluran BBM yang aman, berkualitas, dan sesuai ketentuan.
Untuk BBM bersubsidi, Pertamina memastikan penyalurannya dilakukan secara tepat sasaran dan transparan, dengan takaran serta prosedur pelayanan yang sesuai guna menjaga hak dan kepentingan konsumen.
Terkait pemberitaan mengenai dugaan pelayanan pengisian BBM yang tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) di SPBU 54.801.42 Tukad Yeh Aya, Kota Denpasar, Pertamina telah mengambil tindakan terhadap operator yang terbukti melakukan pelanggaran.
Hasil penanganan menunjukkan dua operator diberhentikan karena memberikan pelayanan yang tidak sesuai ketentuan. Pelanggaran tersebut di antaranya berupa dugaan menutupi display dispenser serta tidak memberikan volume BBM sesuai dengan nominal pembelian konsumen.
Pertamina juga memberikan sanksi pembinaan kepada pengelola SPBU. Selain itu, pembinaan dilakukan terhadap manajer dan pengawas sebagai langkah untuk memastikan perbaikan operasional sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan.
“Pertamina tidak menoleransi tindakan yang merugikan konsumen dan tidak sesuai dengan prosedur pelayanan yang berlaku. Terhadap operator yang terbukti melakukan pelanggaran, telah diberikan sanksi berupa pemberhentian. Kami juga memberikan pembinaan kepada pengelola SPBU agar memastikan seluruh petugas menjalankan SOP secara konsisten, transparan, dan mengutamakan kepuasan serta keselamatan konsumen. Kami mengimbau seluruh lembaga penyalur untuk terus meningkatkan pengawasan internal dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegas Ahad Rahedi, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus.
Pertamina Patra Niaga mengajak masyarakat ikut mengawasi penyaluran BBM bersubsidi. Setiap indikasi penyalahgunaan atau ketidaksesuaian penyaluran dapat dilaporkan melalui Contact Pertamina 135.
Sinergi antara masyarakat, pemerintah, aparat penegak hukum, dan Pertamina diperlukan untuk memastikan BBM bersubsidi disalurkan secara tepat sasaran kepada masyarakat dan sektor yang berhak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(ri/gatrabali)


