Rabu, Maret 12, 2025
BerandaBaliBadungKejari Badung Menghentikan Perkara Penggelapan, Keadilan Restoratif Menjadi Solusi

Kejari Badung Menghentikan Perkara Penggelapan, Keadilan Restoratif Menjadi Solusi

GATRABALI.COM, BADUNGKejari Badung kembali melaksanakan kegiatan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif atas nama tersangka Yusron Umar yang disangka melakukan tindak pidana melanggar pasal 372 KUHP dan atau 378 KUHP bertempat di Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Badung.

Berhasilnya pelaksanaan penghentian penuntutan dikarenakan telah mendapatkan persetujuan dari Jampidum Kejaksaan Agung RI melalui sarana Vcon dengan pertimbangan, Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, Tersangka disangkakan melakukan tindak pidana penggelapan atau penipuan melanggar Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman paling lama 4 (empat) tahun, Tidak adanya keuntungan dari tersangka karena telah mengembalikan barang bukti sepeda Motor Honda Beat DK4363FCQ dan korban telah mendapatkan kembali sepeda motor miliknya serta terdapat perdamaian antara terdakwa dan korban sehingga tidak ada kerugian yang diderita korban, Antara terdakwa dan korban telah terjadi perdamaian yang dibuktikan dengan surat perdamaian bermeterai

Baca Juga  Pj Bupati Buleleng Rancang Kenaikan APBD 2025, Fokus pada Infrastruktur dan Perekonomian

Adapun kronologis perbuatan tersangka berawal pada hari Senin, 19 Juni 2023 sekitar pukul 18.30 wita bertempat di Jalan Bypass Ngurah Rai Simpang Siur Gang Dewa Ruci No. 1B, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, terdakwa meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam dengan Nomor Polisi DK-4363-FCQ milik Korban Cahyo Siswanto untuk bekerja dengan perjanjian awal meminjam selama 1 (satu) minggu, namun hingga 1 (satu) bulan lamanya terdakwa tidak mengembalikan sepeda motor milik Cahyo Siswanto tersebut.

Baca Juga  Jembrana Beri Hak Kelola Hutan, Bupati Tamba Dorong Kesejahteraan dan Pelestarian Lingkungan

Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Dr. Suseno, S.H., M.H., menyampaikan, Kejaksaan Negeri Badung dalam melaksanakan penghentian penuntutan terhadap tersangka Yusron Umar telah sesuai dengan pasal 4 dan pasal 5 Peraturan Jaksa Agung (Perja) No 15 Tahun 2020 tentang Restorative Justice.

“Sejak Januari 2023 hingga September 2023 Kejaksaan Negeri Badung telah mendapatkan 5 (lima) perkara yang mendapat Persetujuan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif diantaranya 3 (tiga) perkara terkait pencurian, 1 (satu) perkara terkait penganiayaan, dan 1 (satu) perkara terkait penggelapan,” jelas Suseno

Baca Juga  Polisi Ringkus Spesialis Pencurian Kilometer dan Lampu di 7 TKP di Tabanan

Dirinya menambahkan, Pelaksanaan Restorative Justice di Kejaksaan Negeri Badung semakin mendekatkan Institusi Kejaksaan di masyarakat sangat mendambakan keadilan dan penegakan hukum berhati nurani. (gun/gb)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments