spot_img
BerandaBaliMengamuk di Hotel hingga Kantor Imigrasi, WNA Belanda Akhirnya Dipindahkan ke Rudenim...

Mengamuk di Hotel hingga Kantor Imigrasi, WNA Belanda Akhirnya Dipindahkan ke Rudenim Denpasar

GATRABALI.COMDENPASAR – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar memindahkan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Belanda berinisial FMMM (Perempuan, 67 tahun) ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Senin (21/9/2026).

Pemindahan tersebut dilakukan oleh Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

Sebelumnya, WNA tersebut dilaporkan mengamuk di hotel tempatnya menginap.

Pihak Kepolisian setempat yang menerima laporan langsung melakukan pengamanan yang bersangkutan dan menyerahkannya ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk penanganan keimigrasian lebih lanjut.

Baca Juga  Antisipasi Peningkatan Kebutuhan, Pertamina Patra Niaga Salurkan Tambahan 159 Ribu Tabung LPG di Bali

Namun, saat menjalani proses pemeriksaan di Kantor Imigrasi Denpasar, FMMM kembali mengamuk tanpa alasan yang jelas.

Demi menjaga keamanan, petugas mengambil langkah tegas dengan memindahkan yang bersangkutan ke Rudenim Denpasar. Atas perbuatannya, FMMM melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Ketentuan tersebut memberikan wewenang kepada Pejabat Imigrasi untuk mengenakan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya, diduga membahayakan keamanan umum, atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  Imbas Krisis Penerbangan Timur Tengah, WNA di Bali Dapat Izin Tinggal Darurat dari Imigrasi

Proses penyerahan deteni berlangsung di Rudenim Denpasar setelah Tim Inteldakim menyelesaikan seluruh rangkaian pemeriksaan administrasi. Pada pukul 12.00 WITA, FMMM secara resmi diserahterimakan dan ditempatkan di Rudenim Denpasar untuk menunggu proses keimigrasian selanjutnya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, mengapresiasi atas keterpaduan penanganan kasus ini.

“Setiap warga negara asing yang berada di Indonesia wajib menaati hukum dan norma yang berlaku. Kami mengapresiasi pihak Kepolisian yang bergerak cepat mengamankan WNA tersebut. Sinergi antar instansi seperti ini sangat penting agar penanganan WNA yang bermasalah berjalan aman, tertib, dan sesuai aturan,” paparnya, Selasa, (22/9/2026) di Denpasar.

Baca Juga  Bangun Masa Depan Berkelanjutan, BKKBN RI Luncurkan Pelayanan KB Serentak Sejuta Akseptor di Bali

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Ramdhani, menambahkan komitmen jajarannya dalam menjaga kondusivitas wilayah Bali. Setiap orang asing yang berkunjung ke Bali harus menghormati peraturan yang berlaku.

“Setiap bentuk pelanggaran akan kami tindak tegas demi menjaga keamanan dan menjaga Bali, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sebagai wujud komitmen Imigrasi untuk Rakyat,” pungkas Ramdhani.(gun/gatrabali)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments