GATRABALI.COM, BULELENG – Pemerintah Kabupaten Buleleng terus memperkuat pelaksanaan keterbukaan informasi publik untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Hal ini disampaikan Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Kominfosanti) Kabupaten Buleleng, Made Hadi Saputra, SE, saat membacakan sambutan Kepala Dinas sekaligus membuka Visitasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 di Gedung Unit IV Setda Kabupaten Buleleng, Senin, 5 Oktober 2026.
Visitasi tersebut dihadiri Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali I Putu Arnata, ST., beserta tim visitasi Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026. Hadir pula pimpinan dan jajaran badan publik di Kabupaten Buleleng yang mengikuti tahapan Monev.
Hadi Saputra menyebut visitasi menjadi tahapan penting dalam pelaksanaan Monev Keterbukaan Informasi Publik. Selain sebagai bagian dari penilaian, kegiatan ini menjadi kesempatan untuk mengevaluasi sekaligus memperkuat penerapan keterbukaan informasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng.
“Bagi kami, kegiatan ini tidak semata-mata merupakan proses penilaian, tetapi juga menjadi ruang evaluasi, pembelajaran, dan penguatan tata kelola keterbukaan informasi publik di Kabupaten Buleleng,” ujarnya.
Ia menilai keterbukaan informasi publik berperan penting dalam membangun pemerintahan yang terbuka, akuntabel, responsif, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. Karena itu, pengelolaan informasi di Kabupaten Buleleng terus diarahkan agar tidak hanya berfokus pada pemenuhan kewajiban administratif.
Informasi yang diberikan kepada masyarakat, lanjutnya, harus mudah diakses, cepat, akurat, transparan, dan memiliki manfaat.
“Pengelolaan informasi publik tidak berhenti pada pemenuhan kewajiban administratif, tetapi mampu menghadirkan informasi yang mudah diakses, cepat, akurat, transparan, dan bermanfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali I Putu Arnata mengungkapkan, sebanyak 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng berhasil melanjutkan ke tahap berikutnya dalam evaluasi keterbukaan informasi publik.
Tahapan tersebut menjadi bagian dari proses untuk mengukur penerapan keterbukaan informasi publik pada masing-masing OPD berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Arnata menjelaskan, evaluasi dilakukan melalui visitasi dan pemeriksaan langsung terhadap penerapan keterbukaan informasi pada masing-masing OPD. Tim Komisi Informasi Provinsi Bali tidak hanya mencermati data dan jawaban yang telah disampaikan, tetapi juga melakukan pengecekan terhadap kesesuaiannya dengan kondisi di lapangan.
Menurutnya, keterbukaan informasi tidak semestinya dianggap sebagai pekerjaan tambahan bagi aparatur. Keterbukaan informasi justru merupakan bagian dari aktivitas pemerintahan sehari-hari karena setiap OPD menghasilkan dan menyampaikan informasi yang dibutuhkan masyarakat.
“Ini bukan untuk membebani bapak dan ibu sebagai staf. Justru keterbukaan informasi harus menjadi bagian dari pekerjaan sehari-hari, karena setiap hari pemerintah memproduksi informasi yang dibutuhkan masyarakat,” ujarnya.
Arnata mengatakan, evaluasi juga digunakan untuk melihat sejauh mana OPD telah menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.
Menurutnya, badan publik harus mampu memberikan pelayanan yang baik ketika masyarakat mengajukan permohonan informasi dan menjalankannya sesuai ketentuan. Jika penanganan permohonan informasi tidak dilakukan dengan tepat, kondisi tersebut dapat memicu sengketa informasi antara pemohon dan badan publik.
Dalam proses penilaian, terdapat enam parameter utama yang menjadi perhatian, yakni komitmen organisasi, sarana dan prasarana, pelayanan informasi, jenis informasi, kualitas informasi, serta digitalisasi.
Tim Komisi Informasi Provinsi Bali kemudian melakukan pengecekan langsung untuk memastikan jawaban maupun dokumen yang disampaikan oleh masing-masing OPD sesuai dengan kondisi pelaksanaan di lapangan.
“Jawaban yang disampaikan harus dibuktikan dengan fakta di lapangan. Jadi kami tidak hanya melihat apa yang ditulis, tetapi juga melihat bagaimana pelaksanaannya secara langsung,” jelasnya.
Arnata menambahkan, keterbukaan informasi publik merupakan hak setiap orang. Masyarakat berhak mendapatkan informasi dari badan publik, termasuk lembaga pemerintah. Namun, hak tersebut tetap memiliki batasan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, khususnya untuk informasi yang masuk kategori dikecualikan.
Melalui Monev tersebut, keterbukaan informasi publik di Kabupaten Buleleng diharapkan tidak berhenti pada pemenuhan aspek penilaian. Lebih dari itu, keterbukaan informasi diharapkan menjadi budaya kerja yang diterapkan secara konsisten sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi secara mudah, cepat, akurat, transparan, dan bertanggung jawab.(adv/gatrabali)


