GATRABALI.COM, DENPASAR – Pengadilan Negeri Tabanan telah menjatuhkan hukuman terhadap IWA, seorang pengusaha di bidang jasa konstruksi yang didakwa melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Pada Kamis, 9 November 2023, Majelis Hakim memutuskan IWA bersalah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Nomor perkara 76/Pid.Sus/2023/PN Tab menetapkan bahwa IWA tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN dan tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut, sesuai Pasal 39 ayat (1) huruf c dan i UU KUP. Tindakan ini terjadi dalam kurun waktu Maret 2018 hingga Desember 2018, menimbulkan kerugian negara sebesar Rp180.438.137,00.
Sebagai konsekuensi, IWA dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar 2 kali nilai kerugian, yaitu Rp360.876.274. Jika tidak membayar denda, IWA akan menghadapi subsider 2 bulan pidana penjara.
Kasus ini sebelumnya ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah DJP Bali. Sebelum putusan dijatuhkan, KPP Pratama Tabanan telah memberikan himbauan terkait pelaporan kewajiban perpajakan kepada IWA.
Kepala Kantor Wilayah DJP Bali, Nurbaeti Munawaroh, menyampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam penegakan hukum, termasuk Kapolda Bali, Kejaksaan Tinggi Bali, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali.
“Proses hukum ini dapat menjadi efek gentar bagi wajib pajak lainnya agar patuh pada ketentuan perpajakan yang berlaku,”pungkasnya.
Dalam putusan tersebut, terungkap bahwa IWA telah membayar uang titipan sebesar Rp80.000.000,00 kepada Jaksa Penuntut Umum. Putusan ini menjadi catatan penting dalam upaya penegakan hukum pajak di wilayah kerja Kanwil DJP Bali. Diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran perpajakan lainnya. (gb)