spot_img
BerandaBaliIni Penjelasan Polisi Terkait Penganiayaan dan Pengerusakan saat Malam Tahun Baru di...

Ini Penjelasan Polisi Terkait Penganiayaan dan Pengerusakan saat Malam Tahun Baru di Dentim

GATRABALI.COM, DENPASAR – Satuan Reskrim Polresta Denpasar bersama Polsek Denpasar timur (Dentim) saat ini tengah melakukan pemeriksaan terkait pengaduan masyarakat dua peristiwa yaitu penganiayaan dan pengerusakan terjadi saat perayaan malam tahun baru Senin, 1 Januari 2024, pukul 01.00 Wita TKP Jalan Ida bagus Mantra gang Pucuk I Tangtu, Kelurahan Kesiman, Denpasar Timur.

Seperti diketahui sebelum terjadi Penganiayaan menimpa korban Ruben (38) yang mengalami luka robek di kepala dan Yohani Alang (25) mengalami luka bibir lebam, dari keterangan saksi di TKP penganiayaan ini bermula adanya keributan antara dua kelompok warga yang mengelar pesta tahun baru di TKP, karena keributan tersebut menimbulkan keresahan warga sekitar hingga datang petugas keamanan dari Desa setempat (pecalang) untuk melerai pertengkaran dua kelompok warga tersebut, karena situasi tidak dapat di kendalikan bahkan terjadi peristiwa pengerusakan (pembakaran) sepeda motor akhirnya petugas keamanan desa melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Denpasar timur.

Baca Juga  Aksi Penganiayaan Viral di Tuban, Pelaku Hantam Korban Pakai Bongkahan Beton

Personel gabungan Polresta Denpasar, Brimob Polda Bali dan Dit samapta Polda Bali berhasil menangani kejadian tersebut dan mengamankan warga dari kedua kelompok tersebut dan saat ini telah diamankan di Polresta Denpasar.

Terkait dengan kasus penganiayaan Penyidik Sat Reskrim telah memeriksa saksi dan mengamankan barang bukti berupa Besi dan topi petani yang diduga digunakan menganiayanya korban. Sedangkan untuk pelaku masih dilakukan penyelidikan.

Baca Juga  Lewat AHASS Siaga Plus, Astra Motor Bali Dengarkan Langsung Aspirasi Konsumen Honda

Sementara itu terkait peristiwa pengerusakan tiga sepeda motor terjadi karena situasi mulai memanas pecalang dan warga berusaha meninggalkan lokasi tetapi karena takut 3 (tiga buah) Sepeda motor yaitu Yamaha Aerox DK 3046 ZZ , Honda Vario DK 2274 BU dan Honda Scoopy DK 2773 ACV milik korban Agus Mahendra, I Ketut Sadia dan Bagus.

SPM tertinggal dan menjadi sasaran pengerusakan hingga pembakaran oleh dua kelompok warga di TKP.

Dikonfirmasi terkait peristiwa tersebut Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, Selasa, 2 Januari 2024 di Denpasar, menjelaskan bahwa saat ini penyidik Sat Reskrim telah melakukan beberapa langkah penyelidikan yaitu memeriksa saksi saksi dari pihak Desa Kesiman Kertalangu sebanyak 9 orang, pecalang 3 orang, dua kelompok warga yang bertikai sebanyak 21 orang dan korban yang merupakan pemilik sepeda motor tiga orang.

Baca Juga  Pengamanan Tahun Baru, Polresta Denpasar Siapkan Ribuan Personel

“Dari hasil penyelidikan terhadap kejadian tersebut telah cukup bukti terjadi peristiwa tindak penganiayaan sesuai dengan Pasal 351 KUHP namun sampai saat ini dari pihak korban belum membuat Laporan Polisi, sedangkan tindak pidana Pengerusakan sesuai dengan pasal 406 KUHP sementara masih dilakukan Penyelidikan terkait peristiwa tersebut,” tutupnya.(gun/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments