GATRABALI.COM, DENPASAR – Seorang Tersangka Pencurian HP An. Raangga Retu diserahkan Unit Reskrim Polsek Benoa ke Kejaksaan Negeri Denpasar setelah berkasnya dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin, 18 Maret 2024 Pukul 10.00 Wita.
Tersangka, Berkas perkara beserta barang bukti diterima oleh JPU Gusti Lanang SH di kantor Kejaksaan Negeri Denpasar yang diserahkan langsung oleh Penyidik Pembantu Aiptu I Ketut Darsi .
Tersangka Rangga Retu melakukan Pencurian sebuah HP Merk VIVO Y27S di depan Indomaret Jalan Ikan Tuna II Pelabuhan Benoa Kamis, 11 Januari 2024 pukul 04.00 Wita.
Tersangka Rangga Retu lahir Di Bobba tanggal 1 Maret 2000, Lk, Umur 24 thn, Agama Katholik, Pekerjaan Nelayan, Alamat sementara/Tinggal di Warung Bunda Jalan Ikan Tuna II Pelabuhan Benoa, Denpasar melakukan pencurian dalam keadaan mabuk.
Dirinya memaparkan, Kejadian bermula ketika Pelaku selesai minum miras bersama dua orang temannya, lalu pelaku atai Tersangka berjalan ke arah Indomaret yang ada di Jalan Ikan Tuna II, melihat 3 orang sedang tidur di teras indomaret dan disampungnya ada HP sedang tergeletak lalu pelaku mengambil HP tersebut dan memasukkan ke dalam saku lalu meninggalkan Korban dan selanjutnya HP tersebut dipakai sehari hari oleh Pelaku hal ini disampaikan, Kapolsek Benoa Kompol I Wayan Sueca, dalam keterangan tertulisnya belum lama ini di Denpasar.
“Korban An.Zainal Abidin yang lahir di Jember pada 25 Oktober 1989, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Benoa karena kehilangan sebuah HP Merk Vivo dengan kerugian RP. 2.500.000,-pada Hari Kamis tgl 1 Pebruari 2024 Sesuai laporan Polisi No.Pol : LP -Bl02/II/2024/SPKT Polsek Benoa, 1 Pebruari 2024,” jelasnya.
Dirinya menyamapikan, Setelah menerima laporan Unit Reskrim Polsek Benoa melakukan penyelidikan melalui CCTV dan IMEI HP korban, kemudian pelaku diamankan beserta barang bukti HP di Jalan Merta Sari Suwung Denpasar pada 1 Pebruari 2024, ujar Kompol Sueca.
Dirinya menambahkan, Setelah melakukan penyidikan lebih kurang 2 Bulan terhadap kasus pencurian ini, Unit Reskrim Polsek Benoa lalu menyerahkan tersangka ke kejaksaan Negeri Denpasar setelah berkasnya dinyatakan lengkap ( P21) oleh JPU Kejaksaan Negeri Denpasar. (gun/gb)