GATRABALI.COM, BADUNG – Menindak lanjuti postingan yang viral di media sosial dan pengaduan masyarakat terkait adanya penggelapan sepeda motor, unit reskrim Polsek Kuta gerak cepat dipimpin kanit reskrim Iptu Anghi Wahyu Romadhoni dan Panit Reskrim Ipda I Putu Santhi Adnyana bersama Panit Intel Ipda Igk Agus Wirawan serta anggota melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi setelah korban bernama Robin Chandra (37) melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kuta.
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, kemarin, Sabtu, 30 Maret 2024, dalam keterangan tertulisnya di Denpasar, mengatakan, Peristiwa ini terjadi, Rabu, 27 Maret 2024 sekitar pukul 16.30 WITA di Loundry Jalan Tamansari Kelan,Tuban Kuta, Badung dimana korban dipinjami sepeda motor oleh pelaku Yoseph Nomleni (24) yang juga karyawan korban, dengan alasan mau menengok pacarnya yang tinggal di wilayah Denpasar barat tetapi setelah di tunggu selama satu hari pelaku tidak mengembalikan sepeda motor tersebut dan saat dihubungi melalui HP tidak aktif.
“Saat petugas dari unit Reskrim Polsek Kuta saat melakukan patroli di lihat pelaku dengan ciri-ciri yang sama sedang berada di jalan Setia Budi Kuta, unit reskrim melalukan pengecekan identitas dan pemeriksaan dan benar saja pelaku merupakan orang yang dicari dan langsung dilakukan penangkapan beserta barang bukti sebuah sepeda motor Vario terparkir dapat diamankan di tempat cucian mobil jalan Setia Budi, Kuta, Badung, Kamis, 28 Maret 2024, malam,” bebernya.
Kemudian, Kapolsek Kuta, AKP I Ketut Agus Pasek Sudina, membenarkan peristiwa tersebut dan pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Kuta dengan dugaan tindak pidana pengelapan.
“Sudah diamankan di mako Polsek Kuta untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.(gun/gb)