GATRABALI.COM, DENPASAR – Video kegiatan pertunjukan kesenian joged bumbung di Desa Songan, Kabupaten Bangli, baru-baru ini menarik perhatian publik karena dinilai melanggar norma dan etika seni.
Menindaklanjuti laporan dari masyarakat melalui media sosial, Pemerintah Provinsi Bali bertindak cepat melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Kebudayaan pada Rabu 8 Mei 2024.
Kedua oknum yang terlibat, yakni penari joged asal Buleleng (AR) dan pengibing (JD), dipanggil untuk diberikan edukasi agar kegiatan seni tidak melenceng dari nilai-nilai budaya Bali yang adiluhung.
Kepala Satpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menekankan pentingnya menjaga khasanah budaya Bali yang telah diakui oleh dunia.
“Saya minta penari joged dan pengibing untuk tidak lagi melakukan gerakan yang melanggar etika seni, terutama dalam pelaksanaan pertunjukan joged bumbung,” ucapnya.
Dalam penjelasan, JD mengungkapkan bahwa kejadian tersebut berawal dari janji yang dilakukannya empat tahun lalu terkait pelunasan kredit pembelian truk milik anaknya. Pada hari Rabu, 6 Maret 2024, saat perayaan wali/piodalan di merajan alit, JD mementaskan joged bumbung dengan sekehe joged dari berbagai daerah. Namun, saat prosesi joged berlangsung, anak-anak JD tidak ada yang berani ikut mengibing, sehingga JD secara spontan mengambil peran sebagai pengibing.
Dalam pertemuan tersebut, Pamong Budaya Ahli Muda, Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, I Wayan Mahardika, menyampaikan pentingnya menjaga etika dan norma berkesenian agar tidak terlalu berlebihan. Ia mengajak seluruh seniman Bali untuk bersama-sama menjaga tradisi budaya dan menghindari pelanggaran terhadap nilai-nilai budaya Bali.
Video viral tentang tarian joged bumbung diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi seniman lainnya untuk tidak meniru gerakan yang melanggar etika seni. Selain itu, terdapat regulasi yang mengatur tentang penguatan dan pemajuan kebudayaan Bali serta perlindungan masyarakat dari perilaku yang melanggar norma kesusilaan di tempat umum.
Dalam kesempatan tersebut, kedua oknum yang terlibat juga menandatangani Surat Pernyataan untuk tidak mengulangi kejadian tersebut di masa mendatang, sebagai bentuk komitmen mereka untuk mematuhi aturan dan nilai-nilai budaya Bali yang telah diwariskan secara turun-temurun.(gus/gb)


