spot_img
spot_img
BerandaBaliPansus TRAP DPRD Bali Dalami Dugaan Pelanggaran Perizinan dan Pemanfaatan Tebing di...

Pansus TRAP DPRD Bali Dalami Dugaan Pelanggaran Perizinan dan Pemanfaatan Tebing di Hotel The Edge

GATRABALI.COMDENPASAR — Panitia Khusus Tata Ruang dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali menggelar rapat pembahasan terkait tata ruang dan perizinan Hotel The Edge Bali pada Selasa, 6 Januari 2026.

Dalam rapat tersebut, terungkap sejumlah persoalan krusial mulai dari kelengkapan perizinan, dugaan pelanggaran tata ruang, hingga pemanfaatan kawasan tebing dan gua untuk kepentingan komersial.

Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dewa Nyoman Rai, menegaskan pihak pengelola Hotel The Edge diberikan batas waktu hingga 20 Januari 2026 untuk melengkapi seluruh dokumen perizinan yang dipersyaratkan.

Namun hingga rapat berlangsung, sejumlah izin dinilai masih belum lengkap, termasuk perizinan prinsip seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang belum diproses, sementara bangunan telah berdiri dan beroperasi.

Baca Juga  Tanggapan Positif DPRD Bali Terhadap Raperda Pengarusutamaan Gender

Pansus juga menyoroti dugaan pelanggaran ketinggian bangunan yang melampaui ketentuan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Sejumlah bangunan, termasuk kolam renang dan fasilitas pendukung lainnya, disebut berada di area bibir tebing yang seharusnya tidak diperbolehkan.

“Jika mengacu pada aturan tata ruang, hampir seluruh bangunan di kawasan tersebut bermasalah,” tegas Dewa Nyoman Rai.

Selain itu, pemanfaatan gua yang kini difungsikan sebagai restoran komersial turut menjadi perhatian serius. Berdasarkan kajian geologi, gua tersebut diduga terbentuk puluhan ribu tahun lalu sehingga berpotensi masuk kategori cagar budaya.

Baca Juga  Datangi DPRD Bali, Warga Serangan dan Jimbaran Sampaikan Dukungan dan Harapan ke Pansus TRAP

Meski terdapat perbedaan pandangan dengan kajian dari Dinas Kebudayaan yang menyatakan gua tersebut bukan cagar budaya, Pansus meminta kajian dilakukan secara transparan dan melibatkan ahli terkait.

Sementara itu, Kasat Pol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menyatakan secara visual bangunan restoran, gua, dan kolam renang di kawasan The Edge memang terlihat melampaui batas tebing.

Untuk sementara, pihaknya menyarankan penghentian kegiatan pada area kolam renang, gua, dan restoran sambil menunggu pendalaman perizinan.

Baca Juga  Polsek Denbar Tangkap Pelaku Curat di Warung Kedai Sutan Sate Padang

“Kami akan meminta klarifikasi kelengkapan izin pada hari Kamis, kemudian melibatkan tim terpadu untuk turun langsung ke lapangan. Dari hasil pendalaman tersebut baru akan ditentukan langkah lanjutan,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, meskipun pihak pengelola menyebut proses perizinan berjalan sejak 2022, aktivitas usaha diketahui telah berlangsung sejak 2011.

Selama izin prinsip dan izin turunan belum terpenuhi, operasional dinilai belum memenuhi ketentuan. Aspek pajak dan perizinan lainnya juga akan didalami lebih lanjut.(ri/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments