GATRABALI.COM, DENPASAR — Panitia Khusus Tata Ruang dan Alih Fungsi Lahan (Pansus TRAP) DPRD Bali menggelar rapat terkait tata ruang dan perizinan Hotel Mulia, Selasa, 6 Januari 2026.
Rapat ini membahas sejumlah isu krusial, mulai dari ketinggian bangunan, sepadan pantai, hingga keberadaan pura dan fasilitas di kawasan pesisir.
Perwakilan manajemen Hotel Mulia, Gusti Ngurah Raharja selaku General Affair, menyampaikan bahwa pembangunan hotel yang dilakukan sekitar tahun 2010 telah mengantongi perizinan yang dinilainya lengkap.
Ia menegaskan, area sepadan pantai tidak sepenuhnya merupakan milik negara, melainkan juga berada dalam penguasaan pihak hotel.
Menurutnya, pihak hotel tidak mengambil hak publik dan tetap membuka akses masyarakat, termasuk untuk kegiatan keagamaan.
“Untuk upacara adat seperti melasti tetap bisa dilakukan. Bahkan secara rutin setiap enam bulan ada upacara di batu suci yang berada di depan kawasan hotel, dan kami selalu berkoordinasi,” ujarnya.
Sementara itu, anggota Tim Ahli DPRD Bali, Prof. Dr. Drs. A.A. KT. Sudiana, S.H., A.Ma., M.H., menyoroti aspek ketinggian bangunan berdasarkan Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Bali.
Ia menjelaskan, aturan secara tegas membatasi ketinggian bangunan maksimal 15 meter atau setara empat lantai yang diukur dari permukaan tanah sesuai postur lahan.
“Jika ditemukan bangunan melebihi ketentuan tersebut, maka itu merupakan pelanggaran tata ruang,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, pemasangan pengaman pantai seperti krib atau groin diatur dalam Permen PUPR Nomor 5 Tahun 2015 yang tujuannya melindungi masyarakat pesisir dan objek sosial-budaya, bukan untuk kepentingan bisnis.
Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dewa Nyoman Rai, menegaskan bahwa perhitungan koefisien dasar bangunan tidak mengenal istilah terasering. Berdasarkan hasil peninjauan lapangan, ia menyebutkan adanya indikasi bangunan mencapai lima lantai, padahal sesuai aturan ketinggian 15 meter hanya diperbolehkan empat lantai, dengan tambahan tiga meter hanya untuk atap.
“Ini yang harus dipertanyakan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pemasangan krib sepanjang sekitar 11 mil merupakan kewenangan Dinas Kelautan, bukan Balai Wilayah Sungai (BWS).
Dewa Nyoman Rai menambahkan, partisipasi masyarakat harus dilibatkan dalam konteks penataan ruang, termasuk terkait keberadaan pura di kawasan tersebut yang akan kembali dicek.
Ia menegaskan, Pansus TRAP akan menindak tegas apabila setelah turun ke lapangan ditemukan bukti-bukti pelanggaran.
“Jika terbukti melanggar, akan ditindak tanpa alasan lagi,” pungkasnya.(ri/gb)


