spot_img
spot_img
BerandaBali106 Sertifikat Terbit di Lahan Mangrove, DPRD Bali Bongkar Dugaan Mafia Tanah

106 Sertifikat Terbit di Lahan Mangrove, DPRD Bali Bongkar Dugaan Mafia Tanah

GATRABALI.COM, DENPASARPansus TRAP (Tata Ruang, Aset, dan Perizinan) DPRD Bali mengungkap temuan mengejutkan, sebanyak 106 sertifikat hak milik (SHM) terbit di kawasan konservasi mangrove dan Tahura Ngurah Rai.

Fakta ini mencuat usai rapat pemanggilan BPN Bali, BWS Bali Penida, Tahura, dan sejumlah OPD terkait, Selasa, 23 September 2025.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Made Suparta, menyebut praktik tersebut sebagai kejahatan lingkungan yang terorganisir.

“Ini jelas sindikat. Mafia tanah sudah bermain di kawasan lindung mangrove. Kalau tidak dibongkar, Bali akan hancur. Semua yang terlibat harus dihukum penjara,” tegasnya.

Baca Juga  Ketua Pansus Tata Ruang, Aset dan Perizinan DPRD Bali, Akan Selusuri Sertifikat Ilegal dan Usaha Liar di Lahan Mangrove

Dalam rapat, Kepala Kanwil BPN Bali, Made Daging, mengakui adanya 71 SHM di Kabupaten Badung dan 35 SHM di Kota Denpasar. Namun, BPN belum dapat memastikan total luasannya. Beberapa sertifikat bahkan disebut berpindah tangan ke investor asing, termasuk perusahaan milik warga Rusia, PT Greenblocks Sustainable Building.

Suparta menilai penerbitan sertifikat tersebut menyalahi aturan. Berdasarkan UU No. 27 Tahun 2007, hutan mangrove wajib dilindungi sebagai wilayah konservasi. Alih fungsi dan pengurukan mangrove dilarang keras dan pelanggar terancam pidana hingga 10 tahun penjara serta denda Rp2 miliar.

Baca Juga  Bupati Tabanan Tampung Aspirasi Warga Jatiluwih Terkait Penyegelan Akomodasi Wisata

Suparta menjelaskan modus mafia tanah dimana pemohon awal mengajukan sertifikat, lalu menjual dengan harga relatif murah kepada penadah.

Setelah itu, lahan diuruk, dikelola, dan dijual kembali dengan harga tinggi. Estimasi harga tanah di sekitar Bypass Ngurah Rai bisa mencapai miliaran rupiah per hektare.

“Banyak pihak diduga terlibat, termasuk oknum pemerintah. Ada informasi seorang pengusaha bisa menguasai lebih dari 60 hektare lahan mangrove. Ini harus diusut sampai ke aktor intelektualnya,” ujarnya.

Suparta mendesak agar seluruh sertifikat bermasalah dicabut karena cacat hukum. Ia menegaskan, lahan mangrove harus dikembalikan ke fungsi semula sebagai sabuk hijau penahan banjir.

Baca Juga  Perkuat Sektor Pertanian, OJK Bali dan Pemkab Jembrana Berikan Dukungan kepada Petani Kakao

“Kita minta aparat kepolisian, kejaksaan, dan Satpol PP segera turun. Jangan sampai izin diterbitkan di atas 106 SHM itu. Lahan harus direstorasi agar Bali tidak kehilangan benteng ekologisnya,” kata politisi PDIP yang juga seorang advokat senior ini.

Pansus TRAP berencana melakukan sidak lanjutan, termasuk memanggil pengelola Mal Bali Galeria, setelah sebelumnya mencuat isu adanya bangunan berdiri di atas aliran sungai kawasan mangrove.(ism/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments