GATRABALI.COM, DENPASAR – Rapat tindak lanjut hasil pengawasan lapangan Pansus DPRD Provinsi Bali yang digelar pada Selasa, 23 September 2025, secara khusus membahas keberadaan bangunan di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) serta sejumlah pelanggaran tata ruang lainnya di wilayah strategis Bali.
Penanganan banjir, alih fungsi lahan, hingga perizinan bangunan menjadi fokus utama pembahasan.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang dan Perizinan Aset Daerah DPRD Bali, I Made Supartha, S.H., M.H., menegaskan bahwa Pansus akan bertindak tegas dan cepat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Ia mengungkapkan hasil peninjauan lapangan yang menunjukkan tertutupnya aliran air oleh lumpur di sepanjang Jalan Bypass Ngurah Rai, serta adanya proyek pelebaran sungai kecil di kawasan Mal Bali Galeria yang perlu diawasi ketat.
“Kita harus pastikan fungsi-fungsi mangrove dan kawasan Tahura berjalan sebagaimana mestinya, baik yang dikelola oleh provinsi maupun kabupaten. Jika ditemukan pelanggaran terhadap RTRW Provinsi, akan kami tindak tegas. Tidak boleh ada satu jengkal pun tanah mangrove yang dialihfungsikan,” tegas Supartha.
Ia juga menekankan pentingnya peran Balai Wilayah Sungai (BWS) dalam mendata seluruh aktivitas yang terjadi di sekitar sungai. Data ini akan diserahkan ke kejaksaan untuk ditindaklanjuti.
“Jika ditemukan pelanggaran, maka bisa langsung dikeluarkan surat peringatan (SP),” tambahnya.
Anggota Komisi I DPRD Bali, Dr. Somvir, mengingatkan bahwa instruksi Gubernur Bali bersifat menyeluruh, tidak hanya untuk Pansus tingkat provinsi, tetapi juga harus melibatkan kabupaten/kota. Ia menyebutkan bahwa di wilayah Canggu hingga Tanah Lot, pembangunan vila sudah sangat masif.
“Ada beberapa lokasi yang memiliki izin, namun tidak lengkap. Selama enam bulan ke depan, Pansus akan mencari solusi terbaik dan menyerap masukan dari semua pihak terkait,” jelasnya.
Dari aspek teknis, Kepala Dinas PUPR Provinsi Bali, Nusakti Yasa Wedha, S.T., M.T., melaporkan bahwa pada 9 September lalu, Bali mengalami curah hujan harian tertinggi dalam sejarah, mencapai tiga kali lipat dari kapasitas tampung wilayah.
Menurutnya, selain hujan ekstrem, penyebab banjir juga diperparah oleh semakin sempitnya daerah serapan air akibat alih fungsi lahan menjadi permukiman padat.
Hal serupa juga terlihat di sepadan sungai, seperti di kawasan Tukad Mati, yang telah dipadati bangunan dan menghambat aliran air. Akibatnya, endapan sedimen meningkat dan aliran sungai cepat meluap.
Solusi jangka pendek yang disarankan adalah memastikan aliran air langsung mengalir ke sungai tanpa masuk ke permukiman.
Pihak Balai Wilayah Sungai Bali–Nusa Penida melaporkan bahwa pendataan penyempitan jalur sungai masih berlangsung. Sejumlah pengerukan telah dilakukan di Karangasem dan Denpasar, dan kini sedang dalam proses pengajuan normalisasi Waduk Muara.
Namun, pelaksanaan masih menunggu koordinasi lebih lanjut mengenai lokasi pembuangan sedimen lumpur, agar tidak menimbulkan dampak baru. Mereka memastikan bahwa normalisasi dilakukan berdasarkan skala prioritas daerah rawan banjir.
Dari sisi pengawasan, Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menyampaikan bahwa dari pendalaman di tiga titik lokasi, ditemukan aktivitas pengecoran beton oleh bangunan yang perizinannya belum lengkap.
“Kegiatan tersebut sudah kami hentikan sampai semua izin dipenuhi,” tegasnya.
Sementara itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali melalui I Made Daging, A.Ptnh., M.H., menyampaikan bahwa secara dokumen tata ruang, kawasan yang dipersoalkan saat ini tercatat sebagai zona industri.
Namun, ia mengakui adanya kemungkinan perubahan fungsi lahan yang terjadi di masa lalu, sehingga audit tata ruang sangat diperlukan.
“Audit ini penting agar status dan peruntukan tanah bisa dipastikan secara legal dan faktual,” ungkap Daging.
Sebelum menutup rapat, Ketua Pansus, I Made Supartha, juga menyinggung soal temuan BPN terkait penerbitan 106 sertifikat tanah di wilayah Denpasar dan Badung, sebagian di antaranya berada di sekitar kawasan mangrove.
“Kawasan mangrove tidak boleh dibangun. Saya minta sertifikat yang sudah terbit agar dievaluasi, bahkan kalau perlu, dibatalkan dan dicabut. Untuk mengurai banjir dan mencegah pelanggaran tata ruang, kawasan sekitar mangrove akan kami evaluasi secara menyeluruh,” tegasnya menutup rapat.(ri/gb)


