spot_img
spot_img
BerandaBaliBali Menuju Tata Kelola Modern, DPRD Bali Matangkan Raperda Transportasi dan Keterbukaan...

Bali Menuju Tata Kelola Modern, DPRD Bali Matangkan Raperda Transportasi dan Keterbukaan Informasi

GATRABALI.COM, DENPASARDPRD Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 pada Senin, 15 September 2025.

Agenda utama sidang adalah penyampaian Tanggapan Dewan atas Pendapat Gubernur terhadap dua Raperda inisiatif, yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata (ASKP) Berbasis Aplikasi dan Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Bali I Dewa Made Mahayadnya, dengan kehadiran Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta, Wakil Ketua I DPRD Bali I Wayan Disel Astawa, Wakil Ketua II DPRD Bali Ida Gede Komang Kresna Budi, serta Wakil Ketua III DPRD Bali I Komang Nova Sewi Putra.

Dalam kesempatan itu, Koordinator pembahasan Raperda ASKP, I Nyoman Suyasa, S.T., menegaskan bahwa keberadaan regulasi ini merupakan jawaban atas kebutuhan transportasi pariwisata yang lebih tertib, aman, dan berpihak pada pelaku lokal.

Baca Juga  Dari Pariwisata Hingga Energi Bersih, Ini 15 Perda Baru Bali Era Gubernur Koster

“Raperda ini hadir untuk menciptakan ketertiban, kepastian hukum, sekaligus memberikan perlindungan kepada pengemudi lokal. Regulasi yang ada masih terlalu umum, sehingga rawan menimbulkan konflik antara pengemudi lokal dengan penyedia aplikasi dari luar,” ujar Suyasa.

Ia juga menekankan bahwa Raperda ASKP disusun dengan berlandaskan nilai budaya Bali, yang menjadi ciri khas dan kekuatan pariwisata daerah.

“Setiap pengemudi diwajibkan memiliki sertifikat kompetensi, sementara kendaraan yang digunakan harus dilengkapi label resmi Kreta Bali Smita. Hal ini bukan hanya untuk meningkatkan kualitas layanan, tetapi juga menjaga identitas lokal,” tegasnya.

Selain itu, Dewan menilai penting adanya pengaturan tarif dan kuota kendaraan.

“Struktur tarif akan ditetapkan dengan memperhatikan daya beli masyarakat dan karakteristik daerah wisata, termasuk adanya fitur pembedaan tarif untuk wisatawan asing dan domestik. Kuota jumlah kendaraan juga akan diatur agar sesuai dengan kebutuhan di tiap destinasi,” jelas Suyasa.

Baca Juga  Puluhan Bikers Honda Turun ke Jalan, Kampanye #Cari_Aman Warnai Pameran New Vario EVO 160 di Bali

Sementara itu, dalam pembahasan Raperda KIP, Ni Made Sumiati, S.H., menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh UUD 1945, sekaligus fondasi bagi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

“Keterbukaan informasi adalah hak konstitusional warga negara sekaligus pilar good governance. Raperda ini akan memperkuat peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), memperkuat Komisi Informasi Daerah, dan menjamin akses informasi publik yang cepat, tepat, murah, serta ramah bagi semua, termasuk penyandang disabilitas,” ujar Sumiati.

Ia menambahkan bahwa keberhasilan Raperda ini sangat bergantung pada dukungan nyata, baik dari sisi anggaran maupun infrastruktur digital.

“Tanpa dukungan anggaran yang memadai, SDM yang profesional, dan mekanisme pengawasan yang jelas, keterbukaan informasi tidak akan berjalan efektif. Karena itu, regulasi ini juga mengatur tata krama dan perilaku di ruang digital untuk menciptakan ekosistem informasi yang sehat dan aman,” tegasnya.

Baca Juga  Bupati Tabanan Sampaikan Jawaban Terhadap Pemandangan Umum Fraksi DPRD dalam Rapat Paripurna Ke-4 dan Ke-5

Lebih jauh, ia menyebut Raperda ini sebagai bentuk penguatan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

“Kami berharap regulasi ini menjadi jaminan bagi masyarakat untuk memperoleh informasi yang valid dan transparan, sehingga mampu meningkatkan partisipasi publik dalam proses pembangunan daerah,” kata Sumiati.

Melalui dua Raperda strategis ini, DPRD Bali menegaskan komitmennya untuk melindungi kepentingan masyarakat sekaligus menjawab tantangan perkembangan zaman.

Raperda ASKP diarahkan untuk memperkuat posisi pelaku transportasi lokal di tengah persaingan dengan penyedia aplikasi besar, sementara Raperda KIP diproyeksikan sebagai fondasi pemerintahan daerah yang lebih terbuka, modern, dan partisipatif.

DPRD Bali berharap kedua Raperda tersebut segera disahkan menjadi Peraturan Daerah agar mampu mendukung pembangunan Bali yang berkeadilan, akuntabel, dan berkelanjutan.(hri/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments