spot_img
spot_img
BerandaBaliDPRD Bali Lahirkan Perda Bale Kerta Adhyaksa, Solusi Cepat dan Murah Atasi...

DPRD Bali Lahirkan Perda Bale Kerta Adhyaksa, Solusi Cepat dan Murah Atasi Perkara Adat

GATRABALI.COM, DENPASARDPRD Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-34 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024–2025 di Ruang Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Kamis, 14 Agustus 2025.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya, didampingi Wakil Ketua I Wayan Disel Astawa, Wakil Ketua II Ida Gede Komang Kresna Budi, dan Wakil Ketua III I Komang Nova Sewi Putra. Hadir pula Gubernur Bali Wayan Koster dan Wakil Gubernur I Nyoman Giri Prasta.

Dalam sidang tersebut, Anggota DPRD Bali Agung Bagus Tri Candra Arka, SE membacakan laporan akhir pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali tentang Bale Kerta Adhyaksa.

Raperda ini dipandang strategis sebagai payung hukum pembentukan lembaga yang berfungsi menjembatani dan meminimalkan dampak perkara hukum umum terhadap kehidupan sosial, khususnya melalui konsultasi, fasilitasi, dan pendampingan perkara adat (wicara).

Baca Juga  Rapat Paripurna DPRD Bali, Gubernur Tekankan Regulasi Transportasi Wisata dan Hak Akses Informasi

Menurut Agung Bagus Tri Candra Arka, selama ini kewenangan Kerta Desa, sebagaimana diatur dalam Perda No. 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat, terbatas pada penyelesaian perkara adat di bidang parahyangan, pawongan, dan palemahan.

“Kondisi ini menuntut hadirnya lembaga pendukung yang memiliki irisan fungsi dengan aparat penegak hukum, seperti Kejaksaan, Pengadilan, Kemenkumham, serta instansi pemerintah terkait, agar tercipta ketertiban dan harmonisasi sosial di desa adat,” jelasnya.

Raperda ini mengadopsi prinsip penyelesaian perkara sederhana, cepat, dan berbiaya ringan sesuai amanat Pasal 2 ayat (4) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016 tentang Proses Mediasi, dan Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Baca Juga  Karyawan Depo Pertamina Manggis Terseret Ombak di Pantai Bias Tugel Ditemukan Meninggal

“Dengan demikian, Bale Kerta Adhyaksa diharapkan menjadi instrumen strategis yang mengedepankan mediasi partisipatif dan prinsip keadilan restoratif,” ujar Agung Bagus Tri Candra Arka.

Proses pembahasan Raperda ini berlangsung intensif sejak awal Agustus. Dimulai pada 6 Agustus 2025 dengan penjelasan awal Gubernur Bali, dilanjutkan pembahasan komisi pada 7 Agustus, pendalaman materi oleh anggota dewan pada 8 Agustus, penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi serta rapat konsultasi dengan Gubernur dan Kejaksaan Tinggi pada 11 Agustus, dan diakhiri pada 12 Agustus dengan jawaban Gubernur atas pandangan fraksi.

Baca Juga  Dari Buruh Angkut Bata hingga Gubernur Bali, Kisah Hidup Koster Menginspirasi Siswa SMKN 3 Kintamani

Agung menegaskan, Raperda Bale Kerta Adhyaksa sejalan dengan nilai Pancasila, hak asasi manusia, dan konstitusi, serta menempatkan harmoni antara manusia, alam, dan budaya sebagai fondasi utama.

Pendekatan keadilan restoratif yang diusung diyakini mampu memulihkan hubungan sosial sekaligus menjaga keseimbangan kosmis, sejalan dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.

Raperda ini pun disetujui untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Bali. Keberadaannya diharapkan memperkuat kedamaian, kemandirian, dan harmoni desa adat, bahkan dapat menjadi model penyelesaian perkara adat yang bisa diadopsi oleh daerah lain dengan karakter budaya serupa.(hri/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments