spot_img
spot_img
BerandaBaliDPRD Bali Bahas Raperda Bale Kerta Adhyaksa, Gubernur Koster Paparkan Filosofi dan...

DPRD Bali Bahas Raperda Bale Kerta Adhyaksa, Gubernur Koster Paparkan Filosofi dan Fungsi Lembaga

GATRABALI.COM, DENPASAR – DPRD Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-32 pada Selasa, 12 Agustus 2025, dengan agenda penyampaian jawaban Gubernur Bali, Wayan Koster, terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Bali terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bale Kerta Adhyaksa.

Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya, S.H., dan dihadiri oleh para wakil ketua DPRD yakni I Wayan Disel Astawa, S.E., Ida Gede Komang Kresna Budi, dan I Komang Nova Sewi Putra, S.E.

Turut hadir pula Gubernur Wayan Koster yang menyampaikan secara langsung maksud dan tujuan Raperda ini di hadapan anggota dewan.

Mengawali penjelasannya, Gubernur Koster menjelaskan bahwa istilah “Kerta” dalam Bale Kerta Adhyaksa mengacu pada semangat menyelesaikan persoalan secara damai dan harmonis.

Ia menekankan bahwa lembaga ini tidak akan mengintervensi kewenangan Kerta Desa, yang merupakan bagian dari struktur Desa Adat.

Baca Juga  Ngenteg Linggih dan Mamungkah di Desa Baha, Bupati Adi Arnawa Ajak Warga Jaga Kondusifitas

“Bale Kerta Adhyaksa bukan bagian dari kelembagaan Desa Adat, dan tidak akan mengintervensi Kerta Desa. Fungsinya murni sebagai lembaga fungsional yang mengedepankan penyelesaian secara damai,” tegas Koster.

Gubernur menjelaskan, Bale Kerta Adhyaksa akan menjadi lembaga yang berfungsi menyelesaikan perkara hukum umum seperti pidana ringan, perdata sederhana, hingga perselisihan sosial di tingkat lokal. Penyelesaian dilakukan dengan pendekatan keadilan restoratif, berpijak pada nilai-nilai lokal seperti kekeluargaan, kebersamaan, musyawarah, dan kesetaraan.

“Kami ingin hadirkan solusi penyelesaian perkara hukum umum yang lebih manusiawi, cepat, dan berlandaskan nilai-nilai adat serta kearifan lokal Bali,” ungkapnya.

Bale Kerta Adhyaksa akan dibentuk melalui Keputusan Bersama Gubernur, Kepala Kejaksaan Tinggi, dan Majelis Desa Adat Provinsi, dan akan beroperasi dalam wewidangan Desa Adat, namun tanpa menjadi bagian dari struktur kelembagaan adat yang telah ada.

Menjawab pandangan dari Fraksi Gerindra-PSI, Koster menegaskan bahwa Bale Kerta Adhyaksa bukan reinkarnasi Raad van Kerta, melainkan lembaga netral dan modern yang tidak tumpang tindih dengan lembaga adat.

Baca Juga  Bupati dan Wakil Bupati Badung Beberkan Program Prioritas dalam Pidato Perdana di DPRD

Ia juga menjelaskan filosofi dari istilah “Adhyaksa”, yang menurutnya bukan sekadar merujuk pada institusi kejaksaan, melainkan sebagai simbol nilai luhur dalam hukum.

“Kata ‘Adhyaksa’ di sini tidak semata-mata merujuk pada kejaksaan, tapi sebagai simbol pengawasan, keadilan, dan kebijaksanaan yang mengakar dalam budaya kita,” kata Koster.

Ia menambahkan Bale Kerta Adhyaksa adalah sinergi antara hukum positif dan living law masyarakat Bali yang dihormati dan junjung tinggi.

Gubernur juga menyetujui masukan fraksi agar Bale Kerta Adhyaksa diisi oleh SDM yang profesional dan berintegritas. Hal ini, kata dia, akan diatur dalam Pasal 9 Raperda.

“Kami pastikan SDM yang mengisi Bale Kerta Adhyaksa adalah orang-orang yang kompeten, jujur, dan independen. Ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga  Satu Unit Gudang Restaurant Dilalap Api di Legian

Menanggapi saran dari Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, dan Demokrat-Nasdem, Gubernur sepakat memperkuat koordinasi antar lembaga dan mencegah tumpang tindih yurisdiksi. Ia juga menegaskan dukungan terhadap sistem pelaporan berbasis digital.

“Saya sepakat dengan saran fraksi-fraksi agar dokumentasi dilakukan secara digital dan tertib. Ini bagian dari akuntabilitas kita dalam menangani perkara, sekaligus referensi di masa mendatang,” kata Koster.

Raperda ini akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026, seiring dengan penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Gubernur menegaskan bahwa hal-hal teknis yang belum termuat dalam Raperda akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Gubernur.

Dengan Raperda ini, Pemprov Bali menegaskan komitmennya menghadirkan sistem penyelesaian perkara hukum yang humanis, cepat, dan berpijak pada kearifan lokal, tanpa mengurangi kewenangan lembaga adat.

Bale Kerta Adhyaksa diharapkan menjadi percontohan nasional dalam penerapan keadilan restoratif berbasis budaya.(hri/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments