GATRABALI.COM, DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster bersama Wakil Gubernur Nyoman Giri Prasta menghadiri Rapat Paripurna ke-31 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024–2025 di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin, 11 Agustus 2025.
Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Bali mengagendakan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bale Kertha Adhyaksa Desa Adat di Bali.
Fraksi PDI Perjuangan, Partai Golkar, dan Partai Demokrat-Nasdem menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan Bale Kertha Adhyaksa. Mereka menilai lembaga ini akan menjadi jembatan antara hukum adat dan hukum positif dalam penyelesaian perkara berbasis keadilan restoratif.
“Bale Kertha Adhyaksa akan memperkuat kedudukan Kerta Desa Adat, menjaga keharmonisan sosial, dan melestarikan kearifan lokal,” ujar I Gusti Ngurah Gede Marhaendra Jaya yang membacakan pandangan gabungan.
Mereka juga mendorong penguatan kelembagaan, koordinasi lintas instansi, pengaturan sanksi adat yang proporsional, serta pemanfaatan sistem dokumentasi digital demi akuntabilitas dan keberlanjutan fungsi lembaga.
Sementara itu, Fraksi Gerindra-PSI memberikan apresiasi atas niat baik pembentukan Bale Kertha Adhyaksa, namun mengingatkan perlunya perumusan Raperda yang lebih cermat. Mereka menyoroti kebutuhan Naskah Akademik lengkap, konsistensi istilah, serta sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan seperti Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Fraksi ini juga meminta kajian ulang penggunaan istilah “Adhyaksa” yang identik dengan Kejaksaan agar tidak menimbulkan persepsi keliru dan konflik kelembagaan di kemudian hari.
“Optimisme saja tanpa memperhatikan realitas faktual akan membuat peraturan hanya menjadi hiasan perpustakaan,” tegas juru bicara Fraksi Gerindra-PSI, Gede Harja Astawa.
Rapat paripurna ini menjadi bagian dari proses pembahasan mendalam Raperda sebelum penetapan menjadi Peraturan Daerah. Pemerintah Provinsi Bali berharap Bale Kertha Adhyaksa dapat menjadi model penyelesaian perkara adat yang efektif, berkeadilan, dan selaras dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali. (ism/gb)





