GATRABALI.COM, DENPASAR – DPRD Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-28 dan 29 pada Rabu, 6 Agustus 2025. Rapat dipimpin Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya dan dihadiri oleh Gubernur serta Wakil Gubernur Bali.
Agenda mencakup pembahasan Perubahan APBD Semesta Berencana Tahun Anggaran 2025 dan penyampaian penjelasan Gubernur terkait Raperda Bale Kertha Adhyaksa di Desa Adat.
Dalam laporan yang dibacakan Drs. Gede Kusuma Putra, Ak., MBA., MM., disampaikan bahwa perubahan APBD mencatat pembiayaan positif sebesar Rp222,268 miliar.
Target pendapatan naik menjadi Rp6,656 triliun lebih, sedangkan belanja daerah meningkat menjadi Rp7,408 triliun lebih. Defisit yang semula Rp779,660 miliar kini menurun menjadi Rp752,346 miliar.
Untuk menutup defisit tersebut, dirancang pembiayaan melalui pinjaman daerah sebesar Rp530,078 miliar.
Gubernur Bali dalam kesempatan itu juga menyampaikan penjelasan mengenai Raperda Provinsi Bali tentang Bale Kertha Adhyaksa di Desa Adat.
Raperda ini akan segera dikirim ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi dalam waktu paling lambat tiga hari ke depan.
“Saya berharap evaluasi berjalan lancar di Kementerian Dalam Negeri, sehingga Raperda ini bisa segera disahkan dan diberlakukan,” ujar Gubernur.
Ia menjelaskan bahwa Bale Kertha Adhyaksa merupakan forum musyawarah di tingkat desa adat yang berfungsi menyelesaikan sengketa secara restoratif, tanpa melalui jalur peradilan formal. Forum ini hadir sebagai jembatan antara hukum adat dan hukum nasional.
“Hukum adat kita sudah diakui dalam konstitusi, namun belum mendapat tempat yang memadai. Melalui Bale Kertha Adhyaksa, kita ingin menghadirkan keadilan yang membumi dan bermartabat,” tegasnya.
Gubernur berharap konsep ini menjadi ruang partisipatif masyarakat adat dalam menciptakan sistem hukum yang lebih adil, damai, dan sesuai kearifan lokal Bali.(hri/gb)





