spot_img
BerandaBaliFraksi DPRD Soroti Ranperda APBD Bali 2025, Dari Pungutan Wisman hingga Beras...

Fraksi DPRD Soroti Ranperda APBD Bali 2025, Dari Pungutan Wisman hingga Beras Oplosan

GATRABALI.COM, DENPASARDPRD Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-25 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024–2025 dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Tahun Anggaran 2025.

Rapat ini berlangsung di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, pada Senin, 21 Juli 2025.

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Bali I Wayan Disel Astawa, didampingi Wakil Ketua II Ida Gede Komang Kresna Budi, serta dihadiri oleh Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta.

Seluruh fraksi menyampaikan sikap dan pandangan mereka terhadap perubahan APBD, yang mencerminkan berbagai isu prioritas serta harapan masyarakat Bali terhadap arah kebijakan pembangunan ke depan.

Fraksi PDI Perjuangan yang diwakili oleh I Putu Suryandanu Willyan Richart, S.E., M.M., menyatakan dukungan terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dengan beberapa catatan penting.

Baca Juga  Fraksi DPRD Dukung RPJMD, Bupati Badung Targetkan Pertumbuhan Ekonomi Baru

“Kami mendukung perubahan APBD ini sepanjang pelaksanaannya berpihak pada rakyat, dilakukan secara transparan, serta tetap menjamin kesinambungan dan keadilan pembangunan antarwilayah,” ujarnya.

Fraksi ini juga menyoroti kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD), penurunan belanja modal, serta pentingnya kehati-hatian dalam pembiayaan defisit melalui pinjaman daerah agar tidak membebani keuangan daerah di masa depan.

Sementara itu, Fraksi Gerindra-PSI melalui juru bicaranya I Kadek Diana, S.H., menyoroti sejumlah poin penting dalam postur keuangan perubahan APBD. Pendapatan daerah dalam perubahan anggaran direncanakan mencapai Rp6,50 triliun, naik 7,85 persen dari anggaran induk sebesar Rp6,02 triliun.

Belanja daerah meningkat menjadi Rp7,07 triliun, dengan defisit sebesar Rp569 miliar yang akan ditutup melalui pembiayaan dan pinjaman jangka pendek.

“Kami menekankan bahwa pungutan wisatawan asing harus dikelola dengan transparan dan digunakan sebesar-besarnya untuk pelestarian budaya, lingkungan, dan peningkatan kualitas pariwisata Bali,” tegasnya.

Fraksi Partai Golkar melalui juru bicara Drs. I Wayan Gunawan mendesak agar program “Satu Keluarga Satu Sarjana” memperoleh alokasi anggaran dalam perubahan APBD 2025.

Baca Juga  Pertukaran Pengalaman UMKM, Dekranasda Badung Terima Kunjungan Resmi Gatriawan Katingan

“Program ini harus jadi prioritas karena merupakan investasi jangka panjang bagi sumber daya manusia Bali,” ujarnya.

Golkar juga meminta agar pemerintah menyusun skema yang menjamin seluruh siswa dapat tertampung pasca pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), serta menuntut kejelasan kewenangan Majelis Desa Adat.

Di bidang perlindungan konsumen, fraksi ini juga mendesak tindakan cepat atas peredaran beras oplosan yang merugikan masyarakat dan petani lokal.

Fraksi Demokrat-Nasdem melalui I Gusti Ayu Mas Sumatri, S.Sos., M.A.P., memberikan perhatian serius terhadap persoalan lingkungan dan tata ruang di Bali.

“Sampah dan kemacetan tidak bisa diselesaikan sendiri oleh provinsi. Diperlukan sinergi penuh dengan kabupaten/kota se-Bali,” tegasnya.

Fraksi ini juga mendorong pembangunan dan revitalisasi pasar tradisional agar tidak terdesak oleh toko modern, serta mengoptimalkan peran BUMDes dan koperasi desa adat sebagai pilar ekonomi desa.

Baca Juga  DPRD Bali Gelar Rapat Paripurna Bahas Jawaban Pj Gubernur Terhadap Ranperda Perubahan APBD 2024

Selain itu, Demokrat-Nasdem menyoroti maraknya villa ilegal yang dinilai merugikan hotel berbintang dan mengurangi potensi pajak daerah.

“Kami dari Fraksi Demokrat-Nasdem mendesak Gubernur untuk melakukan penertiban villa ilegal yang semakin tidak terkendali,” ujarnya.

Fraksi juga meminta adanya kemudahan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi pemilik lahan lindung serta tindakan tegas terhadap bangunan yang melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), termasuk pembongkaran paksa jika diperlukan.

Dengan beragam pandangan dan masukan dari masing-masing fraksi, Rapat Paripurna ke-25 ini menjadi bagian penting dalam proses pembahasan Raperda Perubahan APBD Semesta Berencana 2025.

Semua harapan dan catatan kritis dari para wakil rakyat diharapkan dapat menjadi pijakan bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan yang lebih tepat sasaran, transparan, serta mampu menjawab tantangan pembangunan Bali secara adil dan berkelanjutan.(hri/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments