spot_img
spot_img
BerandaBaliDua Perda Strategis Disahkan, DPRD Bali Dorong Pemerataan Pembangunan

Dua Perda Strategis Disahkan, DPRD Bali Dorong Pemerataan Pembangunan

GATRABALI.COM, DENPASAR — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali kembali menetapkan dua peraturan daerah strategis yang menjadi acuan utama pembangunan di era kepemimpinan mendatang.

Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-22, yang berlangsung pada Rabu, 9 Juli 2025 di Ruang Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya, didampingi oleh Wakil Ketua I Wayan Disel Astawa serta Wakil Ketua III I Komang Nova Sewi Putra.

Dua peraturan yang disahkan tersebut adalah:

  1. Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Provinsi Bali 2025–2029
  2. Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024

Dalam penyampaian dokumen RPJMD, I Made Rai Warsa, S.Sos menjelaskan bahwa penyusunan RPJMD mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 dan memuat visi besar kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali periode 2025–2029.

Baca Juga  Kuta Lebih Nyaman, Pemkab Badung Prioritaskan Perbaikan Pedestrian dan Infrastruktur

“Visi tersebut adalah Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru,” ungkapnya

Visi ini diuraikan ke dalam 22 misi pembangunan serta 6 prioritas utama, dengan pendekatan pembangunan integratif berbasis wilayah yaitu Satu Pulau, Satu Perencanaan, Satu Tata Kelola.

Sementara itu, dalam pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2024, Wakil Koordinator Gede Kusuma Putra, A.K., M.B.A., M.M., menyampaikan apresiasi atas raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI yang berhasil diperoleh Pemprov Bali selama 12 tahun berturut-turut. Namun, ia mengingatkan bahwa capaian tersebut bukanlah tujuan akhir, melainkan indikator bahwa tata kelola keuangan telah berjalan secara wajar dan kredibel.

Baca Juga  Satgas PASTI Hentikan 953 Entitas Pinjol Ilegal dan Penawaran Investasi Ilegal

Audit BPK terhadap Laporan Keuangan Tahun 2024 mengungkapkan tiga temuan utama:

  • Pengelolaan Pungutan Wisatawan Asing (PWA) dinilai belum optimal.
  • Belanja pegawai tercatat belum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  • Penggunaan Dana BOSP masih belum tepat sasaran.

DPRD Bali menyampaikan sejumlah catatan penting, termasuk mendesak penyelesaian tindak lanjut atas temuan BPK dalam waktu yang telah ditentukan oleh ketentuan perundang-undangan. Selain itu, dewan mendorong penerbitan regulasi baru terkait PWA agar mampu meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam rapat tersebut, DPRD Bali juga menyoroti perlunya pemerataan pembangunan antarwilayah, khususnya mendorong dukungan lebih besar kepada daerah dengan kapasitas fiskal lebih rendah seperti Jembrana, Bangli, dan Karangasem, yang masih tertinggal dibandingkan Badung, Denpasar, dan Gianyar.

Baca Juga  DPRD Bali Dorong Transparansi dan Efektivitas Anggaran dalam Pembahasan Raperda APBD Semesta Berencana 2026

Isu infrastruktur turut menjadi perhatian dewan. Keluhan masyarakat terhadap kerusakan jalan akibat musim hujan menjadi dasar usulan peningkatan anggaran pemeliharaan jalan. DPRD juga membuka wacana perlunya perda mengenai penjualan aset daerah yang tidak dimanfaatkan secara optimal, sepanjang tidak berada dalam zona lindung dan bukan untuk pelayanan publik.

Dengan disahkannya kedua perda ini, DPRD Bali menegaskan dukungannya terhadap pembangunan yang berkelanjutan dan berbasis kearifan lokal. Regulasi tersebut akan menjadi landasan dalam merancang arah kebijakan Bali ke depan, menuju terciptanya Bali Era Baru yang adil, inklusif, dan selaras dengan potensi daerah.(ism/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments