GATRABALI.COM, DENPASAR – Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Bali mengingatkan Gubernur Bali Wayan Koster dan jajarannya agar sungguh-sungguh menjalankan amanat Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023-2043, di tengah masifnya terjadi pelanggaran ruang terbuka hijau dan bangunan yang tak sesuai dengan regulasi.
“Kami mendorong Saudara Gubernur untuk berani melakukan tindakan yang tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran yang ada,” kata Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Bali Agung Bagus Tri Candra Arka di Denpasar, pada Senin 21 Juli 2025.
Agung Bagus menyampaikan sikap fraksinya tersebut tertuang dalam Pandangan Umum (PU) Fraksi Partai Golkar DPRD Bali terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025 yang dibacakan hari ini pada Rapat Paripurna ke-25 DPRD Bali
Pihaknya menyoroti masifnya pembangunan akomodasi wisata untuk sejumlah daerah di Kabupaten Badung seperti halnya Canggu yang telah berdampak makin mempersempit ruang terbuka hijau dan lahan pertanian.
“Amanat Perda RTRW harus sungguh-sungguh dijalankan, mengingat belakangan ini telah terjadi pelanggaran yang masif khususnya pada ruang hijau, lahan sawah yang dilindungi dan pada lahan pertanian berkelanjutan,” ucapnya.
Selain itu, Agung Bagus juga menyoroti penggunaan ornamen Bali pada bangunan-bangunan baru yang kian kabur. Padahal penggunaan ornamen Bali wajib dimunculkan.
Selanjutnya, tidak sedikit kasus bangunan yang dibuat tanpa mengantongi izin. Bahkan, yang saat ini menjadi sorotan terkait 48 bangunan ilegal di Pantai Bingin, Pecatu, Kabupaten Badung, yang pada hari ini terpaksa dibongkar oleh Pemerintah Provinsi Bali dan Pemkab Badung.
Ia pun mengingatkan dalam penegakan Perda RTRW itu agar pemerintah daerah harus sinkron antara satu dengan yang lainnya.
“Prinsipya, Golkar berkomitmen untuk bersama-sama mendukung program Pemerintah Provinsi Bali agar lebih mensejahterakan masyarakat Bali,” katanya.
Dalam Pandangan Umum Fraksi Golkar juga disampaikan hasil pengamatan bahwa banyak saluran irigasi di sejumlah tempat tidak berfungsi dengan baik dan rusak, terutama di daerah-daerah pariwisata seperti khususnya di Badung. Pihaknya meminta Gubernur Bali untuk segera melakukan pengalokasian anggaran guna memperbaiki saluran irigasi yang rusak.
Sementara itu, I Wayan Gunawan, anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Bali juga mengingatkan Gubernur Bali dan jajarannya harus berani menjadikan Perda RTRW sebagai rujukan dalam pembangunan Bali.
“Ketika ada pelanggaran, harus ada komitmen dari para pemimpin untuk menertibkan. Kalau ada penertiban, harus ditertibkan semua yang melanggar-melanggar itu. Jangan di sini ditertibkan, tetapi di sana yang jelas-jelas melanggar dibiarkan,” ujarnya.
Gunawan, politisi dari Kabupaten Bangli ini juga menyoroti kasus ikan mati di Danau Batur yang kembali terjadi. Hal ini tidak saja merugikan secara material tetapi juga berakibat menurunnya minat masyarakat untuk mengkonsumsi ikan.
“Sehubungan dengan hal tersebut kami Fraksi Partai Golkar mendorong Saudara Gubernur untuk melakukan kajian dan sekaligus bantuan dana stimulus kepada nelayan setempat agar kasus kematian ikan di Danau Batur tidak terjadi lagi,” kata Gunawan saat membacakan pandangan umum fraksinya. (ism/gb)





