GATRABALI.COM, DENPASAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024/2025, yang kali ini membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis.
Bertempat di Ruang Rapat Utama DPRD Bali, pada Selasa, 8 April 2025, rapat tersebut memfokuskan pembahasan pada Raperda tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, serta Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2025–2055.
Fraksi PDI Perjuangan, melalui juru bicaranya I Made Supartha, S.H., M.H., menekankan bahwa perubahan Raperda terkait pungutan wisatawan asing merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023. Menurutnya, regulasi ini penting untuk menjaga ajegnya taksu Bali dan menjamin keberlanjutan pembangunan pariwisata berbasis budaya dan lingkungan.
“Kami sepakat terhadap perubahan substansi Raperda ini, selama tetap dalam koridor tujuan awal dan menjamin pelaksanaannya yang transparan, partisipatif, dan sejalan dengan semangat otonomi daerah Bali yang berkepribadian dalam kebudayaan,” ungkapnya.
Fraksi PDI Perjuangan juga mengingatkan agar perubahan perda ini tidak dimanfaatkan untuk komersialisasi berlebihan atau penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana pungutan.
Sementara itu, Fraksi Gerindra-PSI yang diwakili oleh I Kade Darma Susila menggarisbawahi perlunya evaluasi menyeluruh terhadap Perda Nomor 6 Tahun 2023, yang telah diterapkan selama satu tahun namun hanya mampu menjaring 33,5% dari total kunjungan wisatawan asing yang mencapai lebih dari 6,3 juta orang pada 2024.
“Kami mendukung perubahan perda ini, namun perlu dilakukan secara menyeluruh, termasuk peninjauan kembali nama perda, konsiderans, dan dasar hukumnya. Substansinya juga harus lebih komprehensif,” tegasnya.
Fraksi ini juga menilai pentingnya penambahan landasan yuridis historis pada kedua raperda agar lebih kuat dari sisi legal formal.
Dari Fraksi Golkar, Ni Putu Yuli Artini, S.E., menyampaikan keprihatinannya terhadap keterlibatan pengusaha lokal dalam kerja sama pengelolaan pungutan wisatawan asing. Ia menegaskan bahwa Gubernur Bali harus memberikan ruang lebih luas kepada pelaku usaha lokal.
“Selama ini pungutan di bandara banyak dikerjasamakan dengan pengusaha nasional. Kami ingin pengusaha lokal mendapat tempat utama, agar tidak hanya jadi penonton di rumah sendiri,” ujarnya.
Golkar juga menyoroti pentingnya penguatan sanksi dalam Raperda RPPLH 2025–2055 agar mampu memberi efek jera terhadap pelanggar lingkungan dan selaras dengan naskah akademik yang telah disusun sebelumnya.
Dukungan penuh juga datang dari Fraksi Demokrat-Nasdem yang disampaikan oleh I Gusti Ayu Mas Sumatri, S.Sos., MAP. Ia menyatakan bahwa Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah disusun dengan struktur yang baik, terdiri dari 8 bab dan 15 pasal, serta sesuai dengan kaidah perundang-undangan berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Dengan struktur legal drafting yang matang, kami sepakat untuk melanjutkan pembahasan agar segera ditetapkan menjadi Perda yang berlaku dan menjadi pedoman bersama,” ujarnya. (gus/gb)


