GATRABALI.COM, DENPASAR – Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan peternak di Provinsi Bali, Pemerintah Provinsi Bali merencanakan untuk membentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak.
Langkah ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang menekankan pentingnya pembangunan peternakan demi kesejahteraan peternak.
Demikian disampaikan Tjokorda Gede Agung, S.Sos., saat penjelasan Dewan terhadap Raperda Inisiatif DPRD Bali tentang perlindungan dan pemberdayaan peternak saat rapat paripurna ke-15 DPRD Bali masa persidangan II tahun sidang 2024
Peternak di Bali telah memberikan kontribusi yang signifikan dalam pembangunan pertanian dan ekonomi perdesaan. Namun, kesejahteraan mereka masih jauh dari harapan.
“Perlindungan dan pemberdayaan peternak dianggap krusial dalam menghadapi dinamika kehidupan yang semakin kompleks,”ungkap Tjokorda Gede Agung.
Peternakan memiliki peran penting dalam memenuhi kebutuhan pangan, yang merupakan hak dasar setiap orang. Ini juga berkontribusi pada kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan secara berkelanjutan.
“Di Bali, peternakan tidak hanya penting untuk pangan tetapi juga berpengaruh pada pariwisata dan ekonomi lokal,”tambahnya.
Provinsi Bali memiliki keunikan budaya dan ekosistem yang perlu dilindungi, termasuk dalam konteks peternakan. Keberagaman spesies hewan yang unik dan langka menjadikan sektor ini sangat penting.
Peternak di Bali memerlukan pengaturan komprehensif untuk menyelesaikan masalah yang ada, demi mewujudkan sistem hukum yang dapat meningkatkan kesejahteraan mereka dan memberikan perlindungan hukum.
“Oleh karena itu, dipandang perlu untuk membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak,”jelasnya lebih lanjut.
Peraturan Daerah ini didasarkan pada beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:
1. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.
Azas pembentukan Perda ini meliputi Kemandirian, Kebermanfaatan, Keterpaduan, Keterbukaan dan Akuntabilitas, Produktivitas, Non-Diskriminatif, Kearifan Lokal, dan Keberlanjutan.
Peraturan Daerah ini terdiri dari 18 BAB dan 87 Pasal, yang mencakup berbagai aspek seperti Perencanaan, Sumber Daya Alam, Sistem Peringatan Dini, Sarana dan Prasarana Peternakan, Sistem Produksi, Kesehatan Hewan, Kesejahteraan Hewan, Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak, serta Pendanaan.
Substansi Pokok
1. Pemerintah Daerah menjamin pelaksanaan panen sesuai dengan standar mutu peternakan.
2. Pemerintah Provinsi Bali menciptakan kondisi yang menghasilkan harga komoditi peternak yang menguntungkan.
3. Pemerintah Provinsi meningkatkan sumber daya manusia peternakan.
4. Pemerintah Provinsi Bali dapat memberikan bantuan kepada peternak yang telah mendapatkan Pendidikan dan Pelatihan.
5. Pengaturan peran serta masyarakat dan dunia usaha dalam mendukung produk peternakan lokal dan memfasilitasi promosi produk peternakan daerah.
Dengan adanya Perda ini, diharapkan kesejahteraan peternak di Bali dapat meningkat, sekaligus mendukung ketahanan pangan, kemandirian pangan, dan kedaulatan pangan di Provinsi Bali. (gus/gb)