GATRABALI.COM, BULELENG – Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang dan Aset Publik (TRAP) DPRD Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan resor mewah Plataran, Kabupaten Buleleng, Selasa, 28 April 2026.
Sidak tersebut dipimpin Ketua Pansus TRAP I Made Supartha bersama jajaran anggota serta instansi terkait.
Dari hasil peninjauan di lapangan, Pansus menemukan dugaan pelanggaran serius terhadap ketentuan tata ruang dan perlindungan lingkungan hidup.
Kawasan resor yang berada di wilayah Taman Nasional Bali Barat itu diketahui memiliki luas sekitar 382 hektare dengan total 18 unit vila, dan sedikitnya 5 unit vila diduga berdiri di atas kawasan konservasi mangrove.
Selain itu, tim juga mengidentifikasi adanya indikasi aktivitas penebangan mangrove, pemadatan lahan, serta pelanggaran garis sempadan pantai yang ditetapkan minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Pansus TRAP DPRD Bali merekomendasikan penghentian sementara seluruh aktivitas vila mewah di kawasan tersebut sampai proses investigasi dan penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh oleh instansi berwenang.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menegaskan bahwa setiap bentuk investasi di Bali wajib mematuhi regulasi tata ruang dan tidak boleh merusak ekosistem yang dilindungi.
“Kami menemukan adanya pembangunan vila dengan nilai sewa tinggi, namun berdiri di kawasan mangrove yang seharusnya dilindungi. Ini merupakan pelanggaran serius terhadap aturan lingkungan,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa pemanfaatan lahan dalam skala besar di kawasan hutan negara dan mangrove tidak boleh mengabaikan prinsip keberlanjutan lingkungan.
“Dengan luasan mencapai ratusan hektare, seharusnya tanggung jawab pengelolaan lingkungan jauh lebih ketat dan sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.
Pansus TRAP menegaskan bahwa perlindungan kawasan pesisir dan mangrove merupakan amanat regulasi daerah maupun nasional, termasuk ketentuan dalam UU Konservasi, UU Kehutanan, UU Lingkungan Hidup, serta sejumlah Perda Provinsi Bali terkait tata ruang dan perlindungan lingkungan.
Dari aspek hukum, pelanggaran tersebut berpotensi dikenakan sanksi pidana hingga 10 tahun penjara, denda hingga Rp10 miliar, serta sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha dan kewajiban rehabilitasi kawasan mangrove yang terdampak.
Sidak turut dihadiri Wakil Sekretaris Pansus Somvir, Ketut Rochineng, Nyoman Budiutama, Oka Antara, Dyah Setuti, Gusti Mahendra Jaya, serta perwakilan Balai Kehutanan Bali Barat dan OPD terkait.
Pansus TRAP DPRD Bali menegaskan akan terus memperketat pengawasan pemanfaatan ruang di Bali guna memastikan tidak ada lagi pelanggaran yang berpotensi merusak lingkungan dan ekosistem pesisir.(ri/gb)





