spot_img
spot_img
BerandaBaliLangkah Tegas Pansus TRAP DPRD Bali, Aktivitas KEK Kura-Kura Diminta Dihentikan Sementara

Langkah Tegas Pansus TRAP DPRD Bali, Aktivitas KEK Kura-Kura Diminta Dihentikan Sementara

GATRABALI.COM, DENPASAR Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali memperdalam penyelidikan dugaan tukar guling lahan mangrove melalui inspeksi mendadak di KEK Kura-Kura Bali, Kamis, 23 April 2026.

Dipimpin Ketua Pansus I Made Supartha, sidak ini melibatkan sejumlah anggota dewan serta perwakilan instansi terkait. Fokus utama peninjauan adalah memastikan kejelasan lahan pengganti dalam skema tukar guling yang dinilai belum memiliki bukti konkret di lapangan.

Baca Juga  Walikota Denpasar Serahkan Seragam kepada Jumantik, Perkuat Peran dalam Kesehatan Masyarakat

“Indikasi ketidaksesuaian antara dokumen dan kondisi faktual menjadi perhatian kami. Ini harus ditelusuri secara menyeluruh,” kata Supartha.

Wakil Ketua Pansus I Gede Harja Astawa menegaskan bahwa setiap kebijakan terkait aset daerah wajib mengedepankan transparansi dan kepastian hukum. Sementara Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai menyoroti pentingnya validasi dokumen secara komprehensif.

Selain aspek legalitas, Pansus juga menilai pentingnya mempertimbangkan dampak lingkungan. Kawasan mangrove dinilai memiliki peran vital dalam menjaga keseimbangan ekosistem pesisir Bali.

Baca Juga  DPRD Bali Bahas Perubahan APBD 2024, Target Pendapatan Naik Signifikan

Dalam pertemuan di lokasi, Pansus terlibat dialog dengan pihak pengembang PT Bali Turtle Island Development. Perdebatan muncul saat perusahaan belum dapat menunjukkan dokumen sertifikasi lahan pengganti secara langsung.

Pihak perusahaan menyatakan bahwa proses tukar guling telah berjalan sesuai prosedur dan melibatkan instansi terkait. Mereka juga menyebut lokasi lahan pengganti berada di area yang sulit dijangkau sehingga belum dapat diverifikasi secara langsung saat kunjungan.

Baca Juga  Distribusi LPG 3 Kg Bermasalah, Disperindag Bali Turun Langsung ke Pangkalan

Meski demikian, Pansus menilai diperlukan langkah kehati-hatian. Sebagai tindak lanjut, DPRD Bali merekomendasikan penghentian sementara aktivitas tertentu di kawasan tersebut hingga seluruh aspek administratif dan legal dinyatakan jelas.

“Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada potensi pelanggaran dan kerugian daerah,” tegas Supartha.

DPRD Bali memastikan investigasi akan terus berlanjut dengan pendekatan menyeluruh, mencakup aspek hukum, tata ruang, serta perlindungan lingkungan.(ri/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments