spot_img
BerandaBaliDPRD Bali Sampaikan Rekomendasi LKPJ 2025, Pembahasan Dua Raperda Turut Mengemuka dalam...

DPRD Bali Sampaikan Rekomendasi LKPJ 2025, Pembahasan Dua Raperda Turut Mengemuka dalam Paripurna

GATRABALI.COM, DENPASAR – Rapat Paripurna ke-35 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 digelar pada Jumat, 24 April 2026.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya, didampingi Wakil Ketua I I Wayan Disel Astawa, Wakil Ketua II Ida Gede Komang Kresna Budi, dan Wakil Ketua III Komang Nova Sewi Putra, serta dihadiri Wakil Gubernur Bali, Nyoman Giri Prasta.

Agenda rapat meliputi penyampaian Keputusan Dewan terkait rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Bali Tahun Anggaran 2025, serta jawaban gubernur atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Baca Juga  Ekonomi Bali Diprediksi Tumbuh 5-5,8 Persen di Tahun 2025, Lebih Tinggi dari Nasional

Catatan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Tahun 2025 dibacakan oleh Koordinator Pembahasan LKPJ, Gede Kusuma Putra.

DPRD menilai kinerja makro ekonomi Bali tahun 2025 menunjukkan tren positif, mulai dari pertumbuhan ekonomi, penurunan angka kemiskinan, hingga peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).

Namun, DPRD tetap memberikan sejumlah catatan strategis, di antaranya mendorong peningkatan investasi di sektor pengolahan dan sektor sekunder, evaluasi kenaikan prevalensi stunting, serta perlunya kajian komprehensif terkait persoalan sampah dan lingkungan.

Baca Juga  Gubernur Koster Dorong Pinjaman Daring Lebih Produktif, Bidik UMKM hingga Petani Organik Bali

“Secara keseluruhan gambaran ekonomi makro Provinsi Bali menunjukkan kondisi yang baik serta lebih baik dibandingkan tahun 2024,” ujar Gede Kusuma Putra dalam pembacaan rekomendasi.

Sementara itu, jawaban gubernur atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua Raperda disampaikan oleh Wakil Gubernur Bali, Nyoman Giri Prasta.

Dua Raperda tersebut yakni tentang Tata Kelola Usaha Pariwisata Bali Berkualitas dan Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Juga  BBTF 2026 Catat Transaksi Rp6,9 Triliun, Gubernur Koster Dorong Jangkauan Event Diperluas hingga Asia Pasifik

Dalam penyampaiannya, pemerintah provinsi menegaskan pentingnya sinergi lintas daerah serta penguatan regulasi untuk mendukung pariwisata berkualitas dan peningkatan pelayanan publik.

“Penataan retribusi daerah harus ditempatkan sebagai instrumen perbaikan layanan publik, bukan semata instrumen fiskal,” kata Nyoman Giri Prasta.

Rapat paripurna ini menjadi bagian penting dalam memastikan akuntabilitas kinerja pemerintah daerah sekaligus memperkuat arah kebijakan pembangunan Bali ke depan.(ri/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments