GATRABALI.COM, DENPASAR – DPRD Provinsi Bali menggelar rapat paripurna pada Selasa, 14 April 2026, dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Bali I Wayan Disel Astawa, didampingi Wakil Ketua II Ida Gede Komang Kresna Budi dan Wakil Ketua III Komang Nova Sewi Putra, serta dihadiri Gubernur Bali Wayan Koster.
Agenda rapat paripurna ini membahas pandangan umum fraksi terhadap Raperda tentang Tata Kelola Usaha Pariwisata Bali Berkualitas serta Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pembahasan ini merupakan tindak lanjut atas penjelasan gubernur dalam rapat sebelumnya, sekaligus menjadi tahap awal sebelum masuk ke pembahasan lebih mendalam di panitia khusus (pansus).
Pandangan umum Fraksi Gerindra-PSI dibacakan oleh Gede Harja Astawa. Fraksi ini menyoroti pentingnya kejelasan arah konsep dalam Raperda, terutama terkait penggunaan istilah “pariwisata berkualitas” agar tidak menimbulkan persepsi yang bias di masyarakat.
Selain itu, mereka mendorong perubahan paradigma dalam melihat sektor pariwisata sebagai sebuah ekosistem yang terintegrasi, serta pentingnya sinkronisasi dengan kebijakan nasional dan peraturan daerah lain.
“Pariwisata bukan sekadar kumpulan usaha, tetapi harus dipandang sebagai satu ekosistem yang mencakup wisatawan, masyarakat lokal, pemerintah, dan pelaku usaha,” ujarnya.
Fraksi Gerindra-PSI juga memberikan sejumlah catatan teknis, di antaranya perlunya penegasan asas hukum dalam Raperda, pengaturan jenis usaha pariwisata yang lebih komprehensif, hingga kejelasan kriteria wisatawan berkualitas.
Pada Raperda pajak dan retribusi daerah, mereka menyoroti perlunya fleksibilitas pengaturan tarif serta penyederhanaan mekanisme agar lebih adaptif.
Pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan dibacakan oleh Putu Diah Pradnya Maharani. Fraksi ini pada prinsipnya mendukung kedua Raperda karena dinilai telah sejalan dengan arah pembangunan Bali ke depan, khususnya dalam mendorong transformasi dari pariwisata massal menuju pariwisata berkualitas.
“Pariwisata Bali tidak boleh tumbuh tanpa kendali, karena pertumbuhan yang tidak terarah justru akan menimbulkan berbagai persoalan baru,” tegasnya.
Fraksi PDI Perjuangan juga menekankan pentingnya integrasi kebijakan antar pemerintah daerah, khususnya dalam tata ruang dan perizinan, serta mendorong keterlibatan seluruh pemangku kepentingan, termasuk desa adat dan pelaku usaha.
Terkait retribusi daerah, mereka menegaskan bahwa peningkatan pendapatan harus sejalan dengan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Pandangan umum Fraksi Partai Golkar dibacakan oleh I Nyoman Wirya. Fraksi Golkar menyoroti berbagai persoalan di sektor pariwisata Bali, seperti pelanggaran tata ruang, pelanggaran investasi, persaingan usaha yang tidak sehat, hingga menurunnya kenyamanan wisatawan yang berdampak pada citra Bali. Mereka memandang Raperda ini sebagai langkah penting untuk menata kembali sektor pariwisata agar lebih berkualitas dan berkelanjutan.
“Kami mengusulkan moratorium pembangunan hotel dan villa di wilayah Bali Selatan dan dialihkan ke wilayah lain untuk mengatasi kelebihan pasokan, kemacetan, serta tekanan terhadap lingkungan, sehingga pariwisata Bali dapat ditata lebih berkualitas dan berkelanjutan,” katanya.
Selain itu, Fraksi Golkar juga mendorong pemerataan pembangunan pariwisata, penguatan peran UMKM, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia lokal. Mereka juga menekankan pentingnya menjaga adat dan budaya Bali serta mendorong pengembangan pariwisata ramah lingkungan.
Dalam aspek retribusi daerah, Fraksi Golkar mendukung penyesuaian tarif sebagai upaya meningkatkan PAD, namun mengingatkan agar tetap mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan kualitas layanan.
Sementara itu, pandangan umum Fraksi Demokrat-Nasdem dibacakan oleh I Gede Ghumi Asvatham. Fraksi ini menekankan pentingnya kajian komprehensif dalam implementasi kebijakan, termasuk rencana pengaturan kuota wisatawan agar berbasis data ilmiah dan sistem monitoring yang jelas.
“Pengaturan kuota wisatawan merupakan langkah strategis, namun harus berbasis kajian ilmiah yang terukur serta didukung sistem monitoring yang transparan,” ungkapnya.
Fraksi Demokrat-Nasdem juga menyoroti potensi persoalan hukum dalam beberapa ketentuan, serta pentingnya menjaga prinsip persaingan usaha yang sehat. Selain itu, mereka menekankan penguatan aspek lingkungan dan pelibatan desa adat dalam tata kelola pariwisata.
Terkait Raperda perubahan pajak daerah dan retribusi daerah, seluruh fraksi pada dasarnya sepakat bahwa penyesuaian diperlukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Secara umum, seluruh fraksi DPRD Provinsi Bali menyatakan sepakat agar kedua Raperda tersebut dilanjutkan ke tahap pembahasan lebih lanjut melalui panitia khusus (pansus).
Pembahasan ini diharapkan mampu menyempurnakan substansi regulasi agar dapat menjawab tantangan pembangunan Bali ke depan, khususnya dalam mewujudkan pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan.(ri/gb)





