spot_img
spot_img
BerandaBaliDPRD Bali dan Kodam Udayana Perketat Pengawasan Tata Ruang, Tindak Lanjut PP...

DPRD Bali dan Kodam Udayana Perketat Pengawasan Tata Ruang, Tindak Lanjut PP 48/2025

GATRABALI.COM, DENPASAR – Pemerintah pusat mempertegas komitmen dalam menertibkan aset dan tanah terlantar di seluruh Indonesia melalui kebijakan strategis yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025.

Regulasi yang disahkan Presiden Prabowo Subianto tersebut menekankan pemanfaatan lahan terlantar untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat.

Respons cepat datang dari daerah, termasuk di Bali. Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali langsung bergerak menindaklanjuti kebijakan tersebut dengan menggelar audiensi bersama Kodam IX/Udayana di Makodam Udayana, Senin, 13 April 2026.

Rombongan DPRD Bali dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya, didampingi Ketua Pansus TRAP I Made Supartha, Wakil Ketua Anak Agung Bagus Tri Candra Arka, serta Gede Harja Astawa. Kehadiran mereka disambut langsung Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto bersama jajaran.

Baca Juga  Solidaritas dan Kebersamaan, Gereja Kristus Raja Abianbase Rayakan HUT ke-67

Pertemuan tersebut membahas isu strategis terkait tata ruang Bali yang kini dinilai memasuki fase krusial. DPRD Bali dan Kodam IX/Udayana sepakat memperketat pengawasan tata ruang mengingat keterbatasan ruang wilayah Pulau Dewata yang semakin tertekan oleh laju investasi dan ekspansi pariwisata.

Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto menegaskan kesiapan TNI untuk bersinergi dalam mendukung kebijakan pemerintah daerah.

“Kami siap bersinergi menjaga stabilitas wilayah dan mendukung kebijakan pemerintah daerah, termasuk dalam pengawasan tata ruang yang berdampak pada keamanan dan keberlanjutan Bali,” ujarnya.

Dalam pembahasan tersebut, penertiban aset negara menjadi fokus utama. Aset yang tidak dimanfaatkan secara optimal dinilai perlu segera ditata ulang untuk kepentingan publik, seperti penyediaan perumahan, ketahanan pangan, hingga ruang terbuka hijau.

Langkah ini sejalan dengan PP 48/2025 yang menegaskan penertiban kawasan dan tanah terlantar, pengoptimalan pemanfaatan untuk kesejahteraan masyarakat, serta penindakan terhadap penguasaan lahan yang tidak sah atau tidak produktif.

Baca Juga  Gubernur Koster Ajak Karang Taruna Berkolaborasi dengan Sekaa Teruna-Teruni untuk Penguatan Generasi Muda

DPRD Bali juga menyoroti kondisi tata ruang yang berada pada titik kritis akibat maraknya alih fungsi lahan. Tekanan pembangunan, khususnya di sektor pariwisata, dinilai berpotensi mengganggu keseimbangan lingkungan.

Pansus TRAP menegaskan bahwa ruang wilayah Bali merupakan sumber daya terbatas dan tidak terbarukan, sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara terintegrasi, mencakup darat, laut, udara, hingga ruang bawah tanah.

Kebijakan ini sejalan dengan visi pembangunan Bali berbasis kearifan lokal “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” yang menekankan harmoni antara manusia, alam, dan budaya, sejalan dengan filosofi Tri Hita Karana.

Upaya penguatan tata ruang juga didukung berbagai regulasi strategis, baik di tingkat nasional maupun daerah, termasuk Undang-Undang Penataan Ruang, regulasi pengelolaan wilayah pesisir, hingga Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan.

Baca Juga  Maraknya Villa Ilegal Jadi Sorotan, Bali Villa Connect 2026 Dorong Penataan Total Industri Akomodasi

Selain itu, DPRD Bali turut mengevaluasi batas ketinggian bangunan berbasis nilai budaya dan lingkungan. Di tengah pesatnya pembangunan, pendekatan pembangunan vertikal mulai dipertimbangkan, namun tetap harus menjaga estetika serta identitas budaya Bali.

Pengawasan ke depan akan difokuskan pada sejumlah kawasan strategis, seperti kawasan suci, hutan lindung, wilayah pesisir, serta daerah rawan bencana. Selain itu, perhatian juga diarahkan pada lahan produktif yang terancam alih fungsi.

Sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan TNI dinilai menjadi kunci dalam memastikan kebijakan penertiban aset berjalan efektif. Dengan langkah ini, diharapkan tanah dan kawasan yang selama ini terbengkalai dapat dimanfaatkan secara optimal demi kesejahteraan masyarakat. (ri/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments