GATRABALI.COM, DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan dukungan terhadap Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (HPI) yang tengah dibahas DPR RI. Regulasi tersebut dinilai penting untuk menjawab berbagai persoalan hukum lintas negara yang kerap muncul di wilayah dengan interaksi internasional tinggi seperti Bali.
Pernyataan itu disampaikan Koster saat menerima kunjungan Panitia Khusus (Pansus) DPR RI RUU HPI di Gedung Wiswa Sabha Utama, Denpasar, Senin (13/4/2026).
Koster menjelaskan bahwa Bali sebagai destinasi wisata dunia memiliki intensitas interaksi antara warga negara Indonesia dan warga negara asing yang cukup tinggi. Kondisi ini kerap melahirkan berbagai persoalan hukum perdata internasional, mulai dari perkawinan campuran, hak asuh anak, sengketa warisan lintas negara, hingga praktik kepemilikan properti oleh WNA melalui skema nominee.
Ia menilai, hingga saat ini pengaturan terkait hukum perdata internasional masih tersebar dalam sejumlah regulasi sektoral seperti aturan perkawinan, kewarganegaraan, hingga pertanahan. Hal ini menyebabkan belum adanya kesatuan hukum yang benar-benar komprehensif.
“RUU HPI ini menjadi kebutuhan penting untuk memberikan kepastian hukum yang lebih jelas dan terintegrasi, terutama bagi daerah seperti Bali,” kata Koster.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa keberadaan undang-undang tersebut diharapkan mampu memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak dalam kasus perkawinan lintas negara, memberikan kepastian bagi pekerja migran Indonesia, serta mendukung penyelesaian sengketa internasional secara lebih efektif.
Koster juga menyoroti meningkatnya aktivitas warga negara asing di Bali, tidak hanya dalam sektor pariwisata, tetapi juga ekonomi. Kondisi ini menurutnya menuntut kehadiran regulasi yang lebih adaptif dan mampu menjawab kompleksitas persoalan hukum yang timbul.
“Dengan adanya regulasi ini, pemerintah daerah akan memiliki dasar yang lebih kuat dalam mengambil langkah penanganan kasus yang melibatkan pihak asing,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap pekerja migran asal Bali yang jumlahnya cukup signifikan, sekaligus penguatan posisi Indonesia dalam kerja sama hukum internasional.
Sementara itu, Ketua Pansus RUU HPI DPR RI Martin D. Tumbelaka menyampaikan bahwa penyusunan regulasi ini melibatkan berbagai unsur, termasuk hakim dan notaris, guna memperkaya substansi agar lebih aplikatif dan sesuai kebutuhan praktik hukum di lapangan.(ism/gb)





