GATRABALI.COM, DENPASAR — Rapat Paripurna ke-17 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026, Senin, 15 Desember 2025, dipimpin Ketua DPRD Provinsi Bali Dewa Made Mahayadnya, didampingi Wakil Ketua I DPRD Bali I Wayan Disel Astawa, serta dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra.
Dalam rapat tersebut, fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bali menyampaikan pandangan umum terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Pengendalian Toko Modern Berjejaring serta Raperda tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara nominee.
Mewakili Fraksi PDI Perjuangan, Anak Agung Istri Paramita Dewi, S.M., menyampaikan bahwa pengendalian toko modern berjejaring perlu dilakukan secara proporsional guna menjaga keseimbangan struktur perekonomian daerah.
Menurutnya, keberadaan toko modern tidak boleh menggerus UMKM, pasar tradisional, dan pelaku ekonomi lokal yang selama ini menjadi penopang ekonomi kerakyatan di Bali.
“Pengendalian toko modern berjejaring harus diarahkan untuk memperkuat dan melindungi UMKM, pasar tradisional, serta pelaku ekonomi lokal, sekaligus menjaga tatanan sosial dan budaya masyarakat Bali,” ujarnya.
Ia menegaskan, pengaturan tersebut harus dibarengi dengan pengawasan dan penegakan aturan yang konsisten agar tidak berhenti pada tataran normatif semata.
“Pengaturan ini harus disertai pengawasan, sanksi administratif, dan penertiban yang efektif sehingga keberpihakan kepada UMKM benar-benar terwujud,” tegasnya.
Ketua Fraksi Demokrat–NasDem Dr. Somvir menyoroti pesatnya pertumbuhan toko modern berjejaring yang telah menjangkau hingga desa dan banjar-banjar. Kondisi ini, menurutnya, menyebabkan pasar tradisional, warung rakyat, UMKM, dan koperasi semakin terdesak.
“Perkembangan toko modern berjejaring di Bali sangat pesat dan menjamur sampai ke desa, sehingga pasar tradisional, warung, UMKM, dan koperasi menjadi tidak berdaya,” katanya.
Ia juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap tingginya laju alih fungsi lahan produktif di Bali.
“Dalam kurun waktu 2019 hingga 2025, sekitar 4.000 hektare lahan persawahan di Bali telah beralih fungsi ke sektor lain,” ujarnya, seraya menilai kondisi tersebut mengancam ketahanan pangan daerah.
Pandangan Fraksi Gerindra–PSI disampaikan oleh Grace Anastasia Surya Widjaya, S.E. Ia menilai pertumbuhan toko modern berjejaring telah melampaui fungsi distribusi dan cenderung membentuk dominasi pasar yang merugikan ekonomi kerakyatan.
“Pertumbuhan toko modern berjejaring telah melampaui fungsi normalnya dan cenderung membentuk dominasi pasar yang menggerus eksistensi warung rakyat dan UMKM lokal,” ujarnya.
Namun demikian, ia mengingatkan agar pengaturan dalam raperda tetap dirumuskan secara proporsional dan tidak diskriminatif. Menurutnya, regulasi harus menjamin kepastian hukum serta tetap memperhatikan prinsip persaingan usaha yang sehat.
Pandangan Fraksi Partai Golkar dibacakan oleh I Nyoman Wirya, S.Sos. Ia menyatakan Fraksi Golkar mendukung langkah Pemerintah Provinsi Bali dalam merancang regulasi pengendalian toko modern berjejaring.
“Perkembangan toko modern berjejaring yang menjamur hingga ke desa berpotensi mematikan UMKM dan koperasi, sehingga perlu dikendalikan melalui Perda,” katanya.
Terkait alih fungsi lahan, Fraksi Partai Golkar menilai praktik penguasaan lahan melalui skema nominee turut memperparah persoalan pertanahan di Bali. Praktik tersebut dinilai tidak hanya mengancam ketahanan pangan, tetapi juga berdampak pada keseimbangan lingkungan dan tata ruang wilayah.
Meski disertai berbagai catatan, masukan, dan kritik konstruktif, seluruh fraksi DPRD Provinsi Bali pada prinsipnya menyatakan sepakat untuk melanjutkan pembahasan kedua raperda tersebut agar dapat disempurnakan dan ditetapkan menjadi peraturan daerah yang memberikan kepastian hukum serta manfaat nyata bagi masyarakat Bali.(ri/gb)


