GATRABALI.COM, DENPASAR — Rapat Paripurna ke-15 DPRD Provinsi Bali pada Senin, 1 Desember 2025 dipimpin oleh Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya, didampingi Wakil Ketua I DPRD Bali, I Wayan Disel Astawa dan Wakil Ketua III DPRD Bali, Komang Nova Sewi Putra, serta dihadiri Gubernur Bali Wayan Koster.
Dalam sidang tersebut, empat fraksi DPRD Bali menyampaikan pandangan umum terhadap tiga Raperda strategis usulan Pemerintah Provinsi Bali.
Raperda yang dibahas meliputi Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai, Pendirian Perumda Kerta Bhawana Sanjiwani, serta Perubahan Keempat atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Pandangan Fraksi PDI Perjuangan yang disampaikan I Ketut Sugiasa menekankan bahwa perlindungan pesisir harus mengakomodasi aspek ekologis, sosial, dan spiritual. Fraksi menilai pengaturan pantai perlu menjamin ruang adat dan akses masyarakat lokal.
“Pantai adalah ruang ekologis dan budaya yang wajib dijaga kepastian hukumnya,” ujar Sugiasa dalam penyampaiannya.
Terkait Perumda Kerta Bhawana Sanjiwani, PDI Perjuangan mengingatkan pentingnya tata kelola air yang profesional dan berorientasi pada layanan publik.
Melalui I Ketut Mandia, Fraksi Gerindra–PSI menyoroti masih adanya kekosongan norma dalam Raperda Pelindungan Pantai, terutama terkait indikator teknis dan kepastian larangan privatisasi pesisir.
“Beberapa rumusan masih belum lengkap dan perlu penguatan teknis,” ujarnya singkat.
Pada Raperda Perumda, fraksi meminta penjelasan lebih rinci terkait kelayakan data dan kesesuaian skema pengelolaan, termasuk hubungan kerja dengan PDAM kabupaten/kota.
Fraksi Golkar melalui Agung Bagus Pratiksa Linggih menilai Raperda Pelindungan Pantai masih membutuhkan pendalaman terutama dalam aspek pembagian kewenangan dan mekanisme pengawasan.
“Rumusan pasal perlu lebih konkrit agar mudah diterapkan di lapangan,” tegasnya.
Golkar juga menyoroti perlunya kajian menyeluruh terkait pendirian Perumda, khususnya mengenai orientasi pelayanan, tarif air, serta potensi tumpang tindih kewenangan dengan PDAM. Fraksi turut mengingatkan pemerintah agar memperhatikan kerusakan di kawasan DTW Jatiluwih akibat alih fungsi lahan.
Pandangan Fraksi Demokrat–NasDem yang disampaikan I Gede Ghumi Asvatham menekankan bahwa perlindungan pesisir perlu diletakkan dalam konteks Sad Kerthi yang mencakup pantai, danau, sungai, dan tebing.
“Perlindungan tidak hanya pantai, tetapi seluruh ruang alam yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat Bali,” ujarnya.
Terkait Perumda, fraksi mempertanyakan kelayakan tarif dan model bisnis yang diajukan, serta meminta penguatan mitigasi risiko agar tidak mengulang masalah Perumda sebelumnya.
Meski menyampaikan sejumlah catatan kritis, seluruh fraksi sepakat ketiga Raperda tersebut layak dilanjutkan ke tahap Panitia Khusus (Pansus). DPRD Bali berharap pembahasan lanjutan dapat memperkuat kualitas regulasi, menjaga ruang pesisir, dan meningkatkan kualitas layanan publik bagi masyarakat Bali.(ri/gb)





