GATRABALI.COM, DENPASAR – Komisi I DPRD Provinsi Bali mengapresiasi langkah tegas Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten Badung yang telah melakukan pembongkaran terhadap 48 bangunan tidak berizin di kawasan Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kabupaten Badung.
“Kami ucapkan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten Badung yang telah menindaklanjuti rekomendasi dari DPRD Bali agar membongkar bangunan usaha ilegal di kawasan Pantai Bingin,” kata Ketua Komisi I DPRD Bali I Nyoman Budiutama kepada para awak media usia Rapat Paripurna DPRD Bali, di Denpasar, pada Senin, 21 Juli 2025.
Tindakan tegas dari pihak eksekutif untuk membongkar bangunan usaha wisata tak berizin di kawasan Pantai Bingin tersebut, menurutnya sebagai bentuk komitmen untuk mendukung rekomendasi yang dikeluarkan DPRD Provinsi Bali.
Budiutama menambahkan, meskipun ada sedikit perlawanan dari pemilik usaha vila dan restoran, tetapi penertiban dapat berjalan dengan lancar.
Anggota Komisi I DPRD Bali Gede Harja Astawa berharap dari pembongkaran di Pantai Bingin ini dapat memberikan efek jera bagi para pengusaha atau investor yang ingin membuka usaha di Bali agar tidak asal membangun sebelum mengantongi izin.
“Penegakan jangan hanya di Pantai Bingin saja, tetapi bisa dilakukan di seluruh wilayah Bali jika sudah jelas-jelas melanggar. Jangan sampai ada kesan tebang pilih, di Pantai Bingin ditertibkan, namun di tempat lain tidak,” ucap politisi dari Fraksi Gerindra DPRD Bali ini.
Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Oka Antara, mencatat ada sejumlah pelanggaran yang telah dilakukan pelaku usaha di Pantai Bingin.
Diantaranya terkait pelanggaran tata ruang, penggunaan tanah milik negara tanpa izin, seluruh bangunan (restoran, vila, hingga bar) tidak berizin dan tentunya tidak membayar pajak. Bahkan ada yang sudah belasan tahun tinggal dan membuka usaha di kawasan Pantai Bingin dengan tidak mengantongi izin.
Dr Somvir, anggota Komisi I DPRD Bali lainnya menyatakan mendukung dan setuju terkait upaya penertiban yang telah dilakukan Gubernur Bali dan Bupati Badung beserta OPD terkait terhadap bangunan ilegal di Pantai Bingin.
Selain itu diharapkan agar pemerintah desa setempat maupun masyarakat tidak segan menyampaikan kepada pemerintah daerah jika menemukan kasus serupa. “Jangan sampai perbekel mengatakan alasan tidak tahu,” ujarnya menegaskan.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali Made Supartha menegaskan pihaknya tidak akan pandang bulu untuk menindaklanjuti pelanggaran yang terjadi.
Supartha menegaskan penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat serta hasil evaluasi berulang dalam rapat kerja DPRD Bali. Rekomendasi yang lahir kemudian diperkuat oleh eksekutif karena pelanggaran yang terjadi menyentuh berbagai aspek hukum, mulai dari Undang-Undang Tata Ruang, Ketinggian Bangunan, Lingkungan Hidup, hingga Perda tentang filosofi arsitektur Bali.
“Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Kalau ada yang membiarkan kegiatan ilegal terus berlangsung, maka itu juga bentuk pembiaran yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujarnya.(ism/gb)





