GATRABALI.COM, DENPASAR – DPRD Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-I Masa Persidangan ke-1 Tahun Sidang 2025–2026 pada Rabu, 3 September 2025.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya, dihadiri Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, serta jajaran pimpinan DPRD Bali: Wakil Ketua I DPRD Bali I Wayan Disel Astawa, Wakil Ketua II DPRD Bali Ida Gede Komang Kresna Budi, dan Wakil Ketua III DPRD Bali I Komang Nova Sewi Putra.
Agenda rapat paripurna kali ini adalah penyampaian penjelasan dewan terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Bali, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik dan Raperda tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali.
Penjelasan dibacakan oleh Anggota DPRD Bali, I Ketut Tama Tenaya, S.S., M.Si.
Dalam penjelasannya, Tama Tenaya menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan instrumen penting untuk menjamin hak masyarakat memperoleh informasi yang transparan, akuntabel, dan tepat waktu. Hal ini sejalan dengan amanat UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Meski sudah diatur secara nasional, praktik keterbukaan informasi di Bali dinilai masih menghadapi tantangan, antara lain rendahnya kepatuhan badan publik, lemahnya kapasitas kelembagaan, dan terbatasnya literasi masyarakat.
“Kondisi ini berpotensi mengurangi kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah daerah,” ujarnya.
Raperda ini nantinya akan mengatur hak dan kewajiban masyarakat maupun pemerintah, memperkuat peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), hingga mekanisme penyelesaian sengketa informasi melalui Komisi Informasi Provinsi Bali.
Selain itu, DPRD Bali juga mengajukan Raperda tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi. Regulasi ini diharapkan menjawab kebutuhan wisatawan atas transportasi yang aman, nyaman, dan berbasis teknologi, sekaligus melindungi pelaku usaha lokal.
Raperda tersebut akan mengatur kewajiban perusahaan aplikasi dan operator transportasi, standar pelayanan minimal, tarif, kuota, perlindungan konsumen, hingga sanksi administratif.
DPRD menekankan pentingnya keseimbangan antara kemajuan teknologi dengan keberlanjutan usaha transportasi konvensional serta pelestarian nilai-nilai kearifan lokal Bali.
“Pengaturan ini diharapkan menjadi solusi atas potensi konflik antar pelaku usaha transportasi, serta menjamin keadilan bagi semua pihak, baik pengemudi, konsumen, maupun pelaku pariwisata,” jelas Tama Tenaya.
Kedua Raperda inisiatif ini dipandang sebagai bentuk komitmen DPRD Bali dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik sekaligus mendukung pariwisata Bali yang berkelanjutan.
Jika disahkan, regulasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan partisipasi masyarakat, memberikan kepastian hukum, serta menjaga harmoni antara perkembangan teknologi dan nilai budaya lokal.(hri/gb)





