spot_img
spot_img
BerandaBaliPemkab Buleleng Bentuk Satgas Sampah, Fokus Atasi Limbah Rumah Tangga

Pemkab Buleleng Bentuk Satgas Sampah, Fokus Atasi Limbah Rumah Tangga

GATRABALI.COM, BULELENG – Upaya menjaga kebersihan dan mengurangi timbulan sampah di Kabupaten Buleleng kini semakin diperkuat dengan terbentuknya Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Sampah.

Pembentukan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Buleleng Nomor 100.3.3.2/339/HK/2025 sekaligus menindaklanjuti Surat Edaran Sekda Buleleng Nomor 600.1.17.3/2881/II/DLH/2025 mengenai pengurangan dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.

Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Buleleng, Gede Putra Aryana, menjelaskan Satgas hadir sebagai langkah strategis memperkuat koordinasi lintas sektor dalam mengawal kebijakan pengelolaan lingkungan.

Tidak hanya fokus pada regulasi, keberadaan Satgas diharapkan mampu mendorong partisipasi aktif masyarakat, dunia usaha, hingga komunitas lokal.

“Satgas ini akan menjadi motor penggerak dalam menjaga kebersihan, mempercepat penanganan isu lingkungan, dan mengedukasi masyarakat untuk lebih peduli terhadap sampah. Kami menempatkan mereka sebagai garda terdepan pengelolaan lingkungan di Buleleng,” ungkapnya saat rapat koordinasi di Ruang Rapat DLH Buleleng, Rabu, 3 September 2025.

Baca Juga  Melalui Radio, Putri Koster Suarakan Revolusi Pengelolaan Sampah dari Rumah Tangga

Ia menekankan, permasalahan sampah tidak bisa diselesaikan hanya oleh pemerintah. Diperlukan kerja sama semua pihak untuk mencapai target pengurangan sampah.

“Masyarakat harus ikut berperan, begitu juga dunia usaha. Jika semua elemen terlibat, maka pengelolaan sampah akan lebih efektif dan berkelanjutan,” tegas Gede Putra Aryana.

Dalam rapat koordinasi, berbagai hal dibahas mulai dari struktur tim, mekanisme kerja, hingga strategi percepatan program.

Satgas ini akan menjalankan tugasnya berdasarkan tiga regulasi Pemerintah Provinsi Bali, yakni Pergub Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, Pergub Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, dan Pergub Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.

Baca Juga  Kelurahan Peguyangan Gelar Rembug Stunting dan Pelatihan PMT untuk Tekan Angka Stunting

Berdasarkan data DLH, hampir 50 persen komposisi sampah di Buleleng merupakan sampah organik, sementara 97 persen berasal dari rumah tangga. Karena itu, fokus utama Satgas adalah mengoptimalkan pengelolaan sampah organik.

Program yang akan dijalankan meliputi pemanfaatan teba modern, komposter, eco enzyme, hingga biopori. Langkah ini tidak hanya mengurangi beban Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Desa Bengkala, tetapi juga mengubah sampah organik menjadi produk bernilai guna.

Baca Juga  Dorong Transformasi Posyandu, Putri Koster Ajak Kader Tingkatkan Kualitas Layanan ke Masyarakat

Selain itu, keberadaan Bank Sampah Unit (BSU) juga menjadi bagian penting dari strategi pengelolaan sampah. Saat ini, terdapat 283 BSU yang tersebar di Buleleng.

Pemerintah daerah terus mendorong pembentukan unit baru di desa adat, desa dinas, maupun sekolah, sebagai sarana edukasi sekaligus penguatan pengelolaan sampah berbasis sumber.

Dengan berbagai langkah ini, Satgas Penanganan Sampah diharapkan mampu membawa perubahan signifikan dalam pola pengelolaan lingkungan di Buleleng.

“Kami ingin menjadikan gerakan ini sebagai budaya bersama. Bukan hanya mengurangi timbulan sampah, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa sampah memiliki nilai ekonomi bila dikelola dengan benar,” pungkas Gede Putra Aryana.(adv/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments