GATRABALI.COM, DENPASAR – Rapat Paripurna ke-31 DPRD Provinsi Bali pada Senin, 11 Agustus 2025, membahas pandangan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bale Kertha Adhyaksa.
Sidang dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya, dihadiri Gubernur Bali Wayan Koster, Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta.
Pandangan Fraksi PDI Perjuangan, Partai Golkar, dan Partai Demokrat–NasDem yang dibacakan I Gusti Ngurah Gede Marhaendra Jaya, S.H., menyampaikan apresiasi atas inisiatif Gubernur dan Kejaksaan Tinggi Bali dalam menghadirkan lembaga Bale Kertha Adhyaksa.
Menurut Marhaendra Jaya Dari Fraksi PDI Perjuangan, lembaga ini strategis untuk memperkuat sistem keadilan berbasis kearifan lokal, selaras dengan Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat.
“Bale Kertha Adhyaksa ini mampu mengoptimalkan fungsi penyelesaian perkara, mediasi, dan pemberian pertimbangan hukum berbasis adat,” ujarnya.
Fraksi-fraksi memberikan lima catatan strategis, yakni Penguatan kelembagaan dengan harmonisasi regulasi, Koordinasi untuk mencegah tumpang tindih kewenangan, Pengaturan sanksi adat sebagai instrumen keadilan restoratif, Optimalisasi instrumen hukum untuk mendukung visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”, Pembangunan sistem dokumentasi dan pelaporan digital.
Sementara itu, pandangan Fraksi Gerindra–PSI yang dibacakan Gede Harja Astawa, S.H., M.H., juga mengapresiasi gagasan tersebut, namun menyoroti potensi beban tambahan bagi Desa Adat yang memiliki kapasitas berbeda-beda.
Fraksi ini menekankan pentingnya profesionalisme penegakan hukum berbasis kompetensi, integritas, dan independensi, serta mengkritisi penggunaan istilah “Adhyaksa” yang dinilai terlalu melekat pada lembaga kejaksaan.
Fraksi Gerindra–PSI juga mempertanyakan kelengkapan Naskah Akademik, menilai adanya inkonsistensi istilah dan potensi konflik norma dengan regulasi lain, serta memberikan catatan terhadap dasar hukum KUHP baru yang baru berlaku pada 2026.
“Kami mengingatkan perlunya sinkronisasi dengan ketentuan hukum adat dan peraturan pelaksanaan KUHP, khususnya pasal-pasal yang mengatur pengakuan terhadap hukum yang hidup di masyarakat,” terang Harja Astawa.
Secara umum, seluruh fraksi mendukung penguatan keadilan berbasis kearifan lokal melalui pembentukan Bale Kertha Adhyaksa, dengan catatan penyempurnaan regulasi dan koordinasi kelembagaan agar implementasinya selaras dengan hukum nasional serta bermanfaat nyata bagi masyarakat Bali.(hri/gb)





