GATRABALI.COM, DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali terus memperkuat upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi.
Gubernur Bali Wayan Koster menyebut digitalisasi pelayanan publik menjadi salah satu langkah yang ditempuh untuk mempercepat pelayanan sekaligus mempersempit peluang terjadinya pungutan liar (pungli).
Hal tersebut disampaikan Gubernur Koster ketika menghadiri pembukaan Bimbingan Teknis Keluarga Berintegritas yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bersama Pemerintah Provinsi Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Rabu, 16 September 2026.
Kegiatan yang mengusung tema “Mewujudkan Keluarga Berintegritas melalui Penanaman Nilai-Nilai Antikorupsi” tersebut diikuti para Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali bersama pasangan masing-masing. Wakil Ketua KPK RI Ibnu Basuki Widodo turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Gubernur Koster menyatakan dukungannya terhadap Program Keluarga Berintegritas yang diinisiasi KPK. Ia menilai pencegahan korupsi perlu dilakukan tidak hanya dengan membenahi sistem pemerintahan, tetapi juga melalui keluarga yang menjadi lingkungan awal dalam membentuk karakter, kejujuran, dan integritas.
“Keterlibatan keluarga itu sangat penting dan menjadi kunci pembentukan karakter sejak dini. Oleh sebab itu, saya sangat tertarik jika Program Keluarga Berintegritas ditanamkan oleh semua pihak. Tidak hanya di sektor pegawai negeri dan swasta, tetapi semua kalangan juga wajib terlibat. Mari kita mulai dari diri kita sendiri,” tegas Gubernur Koster.
Menurut Koster, keluarga juga berperan dalam membentuk pola hidup yang sehat dan bertanggung jawab, termasuk dalam mengatur keuangan. Ia menekankan pentingnya menyesuaikan pengeluaran dengan kemampuan agar tidak menimbulkan tekanan ekonomi yang berpotensi membuka celah perilaku koruptif.
“Jika masuknya 10, mari gunakan 8 ke bawah sehingga sisanya bisa kita tabung. Jangan sampai masuknya 10, tetapi penghabisannya melebihi 10. Nanti bingung mencari penutupnya sehingga menimbulkan risiko dan tekanan,” ujarnya.
Dalam hal tata kelola kelembagaan, Koster mengatakan Pemprov Bali telah berkomitmen menjalankan pemerintahan yang bersih, akuntabel, transparan, bebas korupsi, serta berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
Upaya tersebut antara lain dilakukan melalui reformasi birokrasi dan penyederhanaan struktur pemerintahan. Jumlah Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Bali dikurangi dari 49 menjadi 38. Sementara pengisian jabatan dilakukan menggunakan sistem merit dengan mempertimbangkan kompetensi, prestasi, dan kelengkapan administrasi.
“Pengisian jabatannya dilakukan dengan sistem merit, jadi betul-betul berdasarkan prestasi, kelengkapan administrasi, dan murni tanpa adanya sistem bayar-membayar,” kata Gubernur Koster.
Pemprov Bali juga mendorong penggunaan sistem digital dalam pelayanan publik untuk memperkecil ruang terjadinya pungutan liar. Selain mengurangi interaksi yang berpotensi menimbulkan penyimpangan, digitalisasi dinilai dapat mendukung efektivitas dan transparansi pelayanan.
Meski demikian, Koster menekankan bahwa penerapan sistem yang baik harus diikuti dengan integritas dari aparatur yang menjalankannya.
“Sebaik apapun sistem digital yang kita miliki, apabila oknumnya kurang berintegritas, semua akan menjadi sia-sia. Karena itulah pentingnya peran serta keluarga dalam melakukan kontrol terhadap pasangannya, terlebih jika memiliki jabatan,” tegasnya.
Wakil Ketua KPK RI Ibnu Basuki Widodo dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa keluarga merupakan lingkungan pertama yang memiliki peran dalam menanamkan nilai antikorupsi. Nilai-nilai tersebut mencakup kejujuran, tanggung jawab, kesederhanaan, kepedulian, moral, dan etika.
Ibnu juga menyoroti pentingnya pola hidup sederhana dalam membangun keluarga yang berintegritas. Setiap anggota keluarga diharapkan dapat menjalani kehidupan sesuai kemampuan dan penghasilan yang sah, tanpa menjadikan gaya hidup maupun kemewahan sebagai tuntutan.
Ia menjelaskan, keluarga mempunyai posisi strategis dalam membentuk karakter, nilai, dan perilaku seseorang. Dari lingkungan keluarga, nilai kejujuran, tanggung jawab, disiplin, serta integritas dapat ditanamkan sekaligus memengaruhi cara seseorang mengambil keputusan dan menghadapi berbagai godaan.
Menurut Ibnu, keluarga dapat berperan sebagai benteng integritas apabila nilai-nilai tersebut dijaga. Sebaliknya, keluarga juga dapat menjadi sumber tekanan apabila terdapat tuntutan yang mendorong anggota keluarga melakukan penyimpangan. Karena itu, setiap anggota keluarga diharapkan saling mengingatkan dan menjalankan fungsi kontrol.
Dalam pemberantasan korupsi, KPK menerapkan tiga strategi yang dikenal dengan Trisula Pemberantasan Korupsi. Strategi tersebut meliputi pendidikan masyarakat untuk membangun budaya antikorupsi, pencegahan melalui perbaikan sistem dan tata kelola, serta penindakan melalui proses penegakan hukum hingga pemulihan aset negara (asset recovery).
Program Keluarga Berintegritas menjadi bagian dari strategi pendidikan masyarakat dengan menjadikan keluarga sebagai salah satu fondasi pencegahan korupsi. Nilai kejujuran, tanggung jawab, kesederhanaan, dan kepedulian diharapkan dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam kegiatan tersebut turut dipaparkan data penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia. Hingga April 2026, tercatat 1.996 pelaku tindak pidana korupsi berdasarkan profesi/jabatan sejak 2004. Pada periode 2004 hingga April 2026, tercatat 1.820 kasus berdasarkan instansi dan 1.827 kasus berdasarkan modus tindak pidana korupsi.
Gubernur Koster berharap kerja sama Pemprov Bali dengan KPK melalui Program Keluarga Berintegritas dapat memperkuat budaya antikorupsi di lingkungan pemerintahan, keluarga, dan masyarakat.
Penguatan sistem pemerintahan, menurutnya, perlu berjalan bersama dengan penguatan integritas individu agar pencegahan korupsi dapat dilakukan secara berkelanjutan.(ism/gatrabali)


