spot_img
spot_img
BerandaBaliDPRD Bali Rampungkan Pembahasan Empat Raperda Strategis, Dorong Arah Pembangunan Bali yang...

DPRD Bali Rampungkan Pembahasan Empat Raperda Strategis, Dorong Arah Pembangunan Bali yang Hijau dan Akuntabel

GATRABALI.COM, DENPASARDPRD Provinsi Bali mengesahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026, yang digelar Selasa, 28 Oktober 2025.

Keempat Raperda yang disetujui meliputi:

  1. ‌Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2025–2055,
  2. ‌Raperda tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali (ASKP),
  3. ‌Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dan
  4. ‌Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perseroda Pusat Kebudayaan Bali (PKB).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya didampingi Wakil Ketua I DPRD Bali I Wayan Disel Astawa dan Wakil Ketua III DPRD Bali I Komang Nova Sewi Putra serta dihadiri Wakil Gubernur Bali, Nyoman Giri Prasta.

Dalam laporan akhir yang dibacakan oleh Putu Yuli Artini, SE., MM., DPRD menegaskan bahwa Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) menjadi dasar arah pembangunan Bali yang berkelanjutan dan berbasis kearifan lokal.

“Penyusunan Raperda ini memiliki nilai strategis sebagai payung hukum penyusunan arah pembangunan daerah yang berkelanjutan, sekaligus menjawab tiga krisis lingkungan global: perubahan iklim, polusi, dan hilangnya keanekaragaman hayati,” ujar Putu Yuli Artini saat menyampaikan laporan di hadapan sidang paripurna.

Baca Juga  Bupati Tamba Sambut Peresmian Program Bedah Rumah Bumdes Bersama LKD Kecamatan Negara

Raperda RPPLH juga menegaskan pentingnya perlindungan alam dan keseimbangan ekosistem melalui pendekatan holistik, partisipatif, dan terintegrasi dengan tiga dimensi pembangunan Bali: menjaga kesucian alam, melestarikan budaya, dan memuliakan manusia.

Laporan akhir Raperda Keterbukaan Informasi Publik (KIP) disampaikan oleh I Nyoman Suwirta, S.Pd., MM., yang menekankan bahwa keterbukaan informasi merupakan hak dasar masyarakat dan wujud komitmen pemerintah terhadap transparansi.

“Masih banyak pihak yang belum memahami secara utuh makna keterbukaan informasi publik. Karena itu, Perda ini kami harapkan menjadi landasan kuat bagi pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif di Bali,” kata I Nyoman Suwirta.

Raperda KIP terdiri atas XIV Bab dan 41 Pasal, mengatur hak masyarakat, kewajiban badan publik, mekanisme penyelesaian sengketa, hingga penguatan Komisi Informasi. DPRD juga merekomendasikan agar segera disusun Peraturan Gubernur sebagai pedoman teknis pelaksanaannya.

Melalui laporan pembahasan Raperda Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi (ASKP) yang dibaca oleh I Nyoman Suyasa, S.T., DPRD menegaskan pentingnya penataan transportasi pariwisata berbasis digital agar berjalan tertib, aman, dan berpihak pada pelaku lokal.

Baca Juga  DJP: Hingga Agustus 2025, Pajak Bali Tumbuh 9,97 Persen

Raperda ini mengatur kewajiban perusahaan penyedia aplikasi dan perusahaan angkutan, kualifikasi pengemudi, serta standarisasi kendaraan dengan label resmi “Kreta Bali Smita.” Selain itu, ditetapkan pula pembatasan bagi warga negara asing sebagai pengemudi dan kewajiban kendaraan berplat DK untuk mendukung daya saing transportasi pariwisata Bali.

“Raperda ini hadir untuk melindungi pengemudi dan pelaku usaha lokal sekaligus memastikan layanan transportasi wisata berbasis aplikasi berjalan adil, berdaya saing, dan profesional,” ujarnya.

Kehadiran Raperda ASKP diharapkan menjadi solusi atas maraknya transportasi daring di kawasan wisata yang selama ini belum memiliki dasar hukum khusus dan menimbulkan ketimpangan antara pelaku usaha lokal dan penyedia aplikasi nasional maupun asing.

Dalam laporan akhir Raperda Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perseroda Pusat Kebudayaan Bali (PKB) yang dibacakan Drs. I Wayan Tagel Winarta, M.A.P., DPRD menyetujui penambahan modal sebesar Rp900 miliar yang akan direalisasikan bertahap hingga 2027.

Dana tersebut digunakan untuk pembangunan zona inti kawasan Pusat Kebudayaan Bali di Klungkung, mencakup panggung terbuka, wantilan, dan fasilitas pendukung lainnya.

Baca Juga  Wagub Giri Prasta Lepas Keberangkatan Perseden Denpasar, Minta Jaga Nama Baik Bali

DPRD menegaskan agar analisis investasi dilakukan lebih detail dengan memperhatikan aspek hukum, sosial, ekonomi, dan keuangan demi memastikan penyertaan modal memberi manfaat optimal bagi daerah.

Sebagai penutup rapat, Wakil Gubernur Bali Nyoman Giri Prasta membacakan Pendapat Akhir Gubernur Bali Wayan Koster terhadap keempat Raperda yang telah disetujui bersama.

Dalam sambutannya, Gubernur menyampaikan apresiasi atas kerja keras dan sinergi antara Pemerintah Provinsi dan DPRD Bali. Ia menegaskan, seluruh Raperda akan segera disampaikan ke Pemerintah Pusat untuk difasilitasi sesuai peraturan perundang-undangan.

“Dinamika selama pembahasan merupakan wujud tanggung jawab bersama dalam memperkuat kebijakan publik dan pelayanan kepada masyarakat. Semoga keempat Raperda ini dapat dilaksanakan dengan baik dan memberi manfaat nyata bagi kesejahteraan rakyat Bali,” ujar Wagub Giri Prasta saat membacakan pendapat akhir Gubernur Bali.

Rapat paripurna diakhiri dengan doa bersama dan semangat memperingati Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober sebagai momentum kolaborasi menuju Bali yang maju, transparan, dan berkelanjutan.(ri/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments