GATRABALI.COM, DENPASAR – Bahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024, di kantor DPRD Provinsi Bali, pada Senin, 5 Agustus 2024.
Pj. Gubernur Bali, S.M. Mahendra Jaya, dalam sambutannya memberikan apresiasi atas inisiatif DPRD Bali yang mengusulkan Raperda tersebut. Ia menekankan pentingnya peran peternak dalam mencukupi kebutuhan pangan hewani, menyediakan bahan baku industri, serta jasa, meski kegiatan usaha peternakan di Bali masih dilakukan dengan skala usaha yang terbatas.
Mahendra Jaya menyoroti peran sentral peternak dalam pembangunan ekonomi perdesaan. Namun, ia juga mengakui bahwa para peternak saat ini masih menghadapi berbagai kendala, seperti sulitnya memperoleh sarana produksi, pembiayaan usaha ternak, dan akses pasar.
“Diperlukan upaya pengaturan dan pemberdayaan yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya.
Dalam menanggapi Raperda yang diusulkan, Mahendra Jaya memberikan beberapa masukan penting. Salah satunya adalah aspek legal drafting atau teknis penyusunan Raperda agar mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Ia juga menyarankan perubahan judul Raperda menjadi “Pemberdayaan Peternak” agar sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta peraturan-peraturan yang relevan lainnya.
Lebih lanjut, Mahendra Jaya menekankan pentingnya merumuskan kembali konsideran “menimbang” dan memperbaharui dasar hukum “mengingat” agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan sektoral yang berlaku.
Ia juga meminta agar definisi-definisi dalam ketentuan umum Raperda disesuaikan dengan materi yang dibahas pada batang tubuh Raperda dan mengacu pada ketentuan yang sudah ada.
Mahendra Jaya juga menyatakan dukungan penuh terhadap regulasi mengenai pemberdayaan peternak. Ia mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama membahas dan menyempurnakan Raperda tersebut dalam forum-forum mendatang agar sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat, kebutuhan di Bali, dan yang terpenting, dapat diimplementasikan untuk meningkatkan kesejahteraan peternak di Bali.
“Kita berharap, melalui regulasi ini, peternak di Bali dapat berkembang mandiri dan kesejahteraan mereka dapat meningkat,” tegas S.M. Mahendra Jaya.
Dengan adanya Raperda ini, diharapkan peternak di Bali akan mendapatkan perlindungan dan pemberdayaan yang lebih baik, sehingga mampu berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat. (gus/gb)