GATRABALI.COM, DENPASAR – DPRD Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 pada Senin, 8 September 2025.
Agenda rapat kali ini membahas pendapat gubernur terhadap dua Raperda inisiatif DPRD, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali dan Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya, tersebut dihadiri Wakil Gubernur Bali Nyoman Giri Prasta, Wakil Ketua I DPRD Bali, I Wayan Disel Astawa, dan Wakil Ketua III DPRD Bali, I Komang Nova Sewi Putra.
Dalam forum resmi itu, pandangan Gubernur Wayan Koster dibacakan langsung oleh Wakil Gubernur Giri Prasta.
Dalam penyampaiannya, Gubernur Koster menegaskan bahwa kehadiran Raperda Angkutan Sewa Khusus Pariwisata berbasis aplikasi sangat dibutuhkan untuk menjawab tantangan perkembangan transportasi daring di Bali.
Menurutnya, pesatnya pertumbuhan sektor pariwisata telah meningkatkan kebutuhan layanan transportasi yang aman, nyaman, tertib, dan profesional.
“Namun, kita tidak bisa menutup mata bahwa keberadaan layanan ini juga menimbulkan sejumlah permasalahan, seperti penggunaan kendaraan berpelat luar daerah, minimnya izin penyelenggaraan, persaingan tidak sehat, hingga konflik antara usaha transportasi lokal dengan penyedia aplikasi,” jelas Koster dalam pandangan yang dibacakan Wagub Giri Prasta.
Ia menekankan pentingnya regulasi yang berpihak pada pelaku lokal, menjaga kepastian hukum, serta melindungi nilai budaya Bali. Selain itu, pengemudi angkutan wisata diwajibkan mendapat pelatihan mengenai pemahaman budaya Bali, etika pelayanan, keselamatan, dan ketertiban berlalu lintas.
Sementara itu, terkait Raperda Keterbukaan Informasi Publik, Koster menyebut peraturan ini akan memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Ia menekankan pentingnya memperkuat kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), serta peran Komisi Informasi Provinsi untuk menyelesaikan sengketa informasi secara independen dan adil.
“Raperda ini diharapkan menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik secara cepat, tepat, dan valid. Bahkan, hak-hak kaum disabilitas juga harus menjadi perhatian,” tambahnya.
Gubernur Bali juga mengingatkan agar Raperda diselaraskan dengan regulasi nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta memastikan dukungan anggaran, SDM, dan infrastruktur digital yang memadai.
Pada penutup, Koster menegaskan bahwa kedua Raperda ini masih perlu dibahas lebih lanjut agar dapat diimplementasikan dengan baik demi menjaga keberlanjutan pariwisata Bali dan memperkuat budaya keterbukaan informasi di daerah.(hri/gb)





