GATRABALI.COM, DENPASAR – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali menggelar rapat kerja dengan Gubernur Bali Wayan Koster di Jaya Sabha, Senin (22/9/2025).
Pertemuan tersebut menghasilkan kesepahaman: setiap pelanggaran tata ruang dan perizinan di Bali wajib ditangani tanpa kompromi.
Dalam rapat yang juga diikuti sejumlah OPD terkait, Koster menegaskan agar Pansus TRAP bekerja sungguh-sungguh.
“Kalau ada yang pakai beking, atau menyebut-nyebut dijaga orang hebat, pejabat atau tokoh harus ditindak tegas. Siapapun bekingnya, kami bekerja sesuai aturan, salah yang disanksi tegas,” ujar Gubernur.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Made Suparta, menyatakan langkah yang dilakukan DPRD sejalan dengan semangat pemerintah.
“Kerja-kerja kami didukung penuh oleh Gubernur. Bahkan kami memang sejalan, semangat kami dalam penataan ruang, penertiban aset, dan perizinan sama-sama satu frekuensi,” katanya.
Suparta mencontohkan beberapa kasus yang sudah ditangani, mulai dari penertiban kawasan Pantai Bingin hingga sidak ke Pantai Lima, Canggu, serta proyek Nuanu City atau Luna Beach Club. Beberapa pelanggaran juga ditemukan di kawasan hutan mangrove Sidakarya dan Padanggalak.
“Gubernur mendukung langkah untuk ditindak tegas, bahkan harus keras. Untuk ada efek jera, kalau salah tutup, kalau fatal bongkar,” tegasnya.
Menurut Suparta, musibah banjir bandang yang melanda Bali baru-baru ini menjadi bukti nyata dampak dari alih fungsi lahan dan pelanggaran tata ruang. Karena itu, Pansus TRAP berkomitmen menindaklanjuti semua temuan, termasuk penyalahgunaan aset daerah hingga izin usaha.
“Tata ruang mesti dijaga, tegakkan Perda tata ruang. Masalah aset mesti diusut, jika ada penyalahgunaan aset. Termasuk masalah perizinan, kalau tidak ada izin harus ditindak tegas dan keras. Termasuk Mal Bali Galeria kami akan usut tuntas,” pungkasnya.(ism/gb)





