GATRABALI.COM, JEMBRANA – Pemerintah Kabupaten Jembrana terus berupaya memperkuat tata kelola pembangunan daerah.
Hal ini ditegaskan oleh Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan saat membuka Konsultasi Publik Rencana Pemberlakuan Kebijakan Dispensasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Disinsentif Bangunan Gedung Fungsi Usaha di Ballroom Gedung Kesenian Bung Karno, Kamis, 16 Oktober 2025.
Kegiatan yang dihadiri oleh perbekel, lurah, dan Polprades se-Kabupaten Jembrana tersebut menjadi ajang untuk menyamakan persepsi dan menyusun langkah strategis dalam mewujudkan pembangunan yang tertib serta berwawasan lingkungan.
Dalam sambutannya, Bupati Kembang menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menyeimbangkan aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan melalui penataan ruang yang lebih baik.
“Pemberian dispensasi PBG dan penerapan disinsentif bagi bangunan usaha yang tidak sesuai ketentuan tata ruang merupakan bentuk adaptasi terhadap kondisi lapangan tanpa mengabaikan aturan hukum,” ujarnya.
Lebih jauh, Bupati Kembang menjelaskan bahwa kebijakan ini juga menjadi salah satu strategi untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) di tengah keterbatasan dana transfer dari pemerintah pusat.
“Kita ingin meningkatkan PAD dari sektor usaha, bukan dari masyarakat kecil. Prinsipnya, pembangunan tetap berjalan tapi tetap dalam koridor aturan,” tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh aparat desa dan Polprades untuk aktif mengawasi dan melaporkan setiap aktivitas pembangunan di wilayah masing-masing, terutama yang berpotensi melanggar ketentuan tata ruang.
“Melalui konsultasi publik ini, kita harapkan muncul masukan konstruktif agar kebijakan ini benar-benar berpihak pada masyarakat dan menciptakan keadilan dalam pembangunan,” pungkasnya.(ri/gb)





