GATRABALI.COM, BADUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Bali lakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) dua ratus dua puluh sembilan perkara terdiri dari, tindak pidana umum telah diputus dan berkekuatan hukum tetap mulai, November 2023 hingga bulan Mei 2024, Jumat, 7 Juni 2024, di halaman kantor Kejari, Badung.
Jenis barang bukti dimusnahkan mulai, lainnya meliputi berbagai jenis handphone, timbangan digital, pakaian, tas, bong/alat hisap shabu, senjata tajam dan dokumen hal tersebut disampaikan, Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Suseno, dalam kesempatan tersebut.
“Jumlah barang bukti dimusnahkan mencapai 229 perkara tindak pidana umum, termasuk perkara narkotika terdiri dari, ganja 4.868.688 gram, tembakau sintetis 62,38 gram, ekstasi 235 gram dan 698 butir, sabu-sabu 1.372,21 gram, kokain 553,81 gram, hasis 129,26 gram, fisiotropik 129,26 gram dan 82.551 butir dari sebanyak 113 perkara dengan nilai mencapai Rp. 3.582.621.320,” ujarnya.
Dirinya menyebutkan, Dari ratusan barang bukti dimusnahkan kasus narkotika masih mendominasi.Kondisi ini disebabkan, daerah badung termasuk padat serta dijadikan sebagai tempat transit.
Dirinya menghimbau, Masyarakat Badung agar tetap waspada serta segera melaporkan jika menemukan kecurigaan terkait tindakan kejahatan maupun kriminal di lingkungan sekitarnya. (gun/gb)