Kamis, Oktober 3, 2024
BerandaBaliART Nekat Curi Perhiasan Majikan Senilai Rp 1 Miliar, Dibekuk Polisi

ART Nekat Curi Perhiasan Majikan Senilai Rp 1 Miliar, Dibekuk Polisi

GATRABALI.COM, DENPASAR – Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) asal Jawa Barat diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan setelah terbukti mencuri perhiasan majikannya dengan nilai total mencapai lebih dari Rp 1 miliar.

Kejadian ini bermula dari laporan korban berinisial RAAW (36), yang tinggal di Jalan Tirta Akasa, Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan. Pada Rabu, 14 Agustus 2024, sekitar pukul 16.00 WITA, korban yang baru saja pulang dari bekerja bersama suaminya menemukan kamar mereka dalam keadaan berantakan.

Setelah melakukan pengecekan, korban menyadari bahwa sejumlah perhiasannya telah hilang. Tak lama setelah kejadian tersebut, korban langsung melaporkan peristiwa pencurian ini ke Polsek Denpasar Selatan.

Baca Juga  Polri Gelar Rapat Koordinasi Lintas Sektoral untuk Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2024

Setelah menerima laporan, tim opsnal Polsek Denpasar Selatan segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan pengecekan dan memeriksa saksi-saksi yang ada.

“Petugas melakukan pengecekan di TKP dan memeriksa saksi-saksi, hingga akhirnya menemukan beberapa kejanggalan yang mengarah pada pelaku,” ujar Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol Herson Djuanda, pada Rabu, 21 Agustus 2024, dalam keterangan tertulisnya di Denpasar.

Setelah melakukan pemeriksaan intensif, tim opsnal berhasil mengamankan pelaku pada Jumat, 16 Agustus 2024, di lokasi yang sama, karena pelaku masih berada di rumah korban.

Baca Juga  Jelang Idul Fitri, Asisten II Setda Buleleng Minta TPID Lakukan Monitoring Stok Pangan

“Kecurigaan mengarah pada pelaku, Windasari, karena dia memiliki akses untuk masuk ke rumah korban. Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” jelas Kapolsek.

Pelaku diketahui telah mencuri berbagai perhiasan milik korban, termasuk enam kalung emas, dua berlian, dua gelang, dua pasang anting, serta tujuh cincin emas dan berlian. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 1 miliar 27 juta.

Menurut pengakuan pelaku, perhiasan tersebut dijual, dan uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari serta menunjang gaya hidup, seperti membeli ponsel baru.

Baca Juga  Kabupaten Buleleng Jadi Pelopor Metode Gasing: Belajar Matematika Jadi Gampang, Asyik, dan Menyenangkan

“Pelaku mengaku telah mencuri perhiasan sejak Juli 2024. Dia mengetahui letak kunci kamar korban dan bisa masuk ke rumah dengan mudah,” tambahnya.

Dari pengakuan pelaku, diketahui bahwa ia telah dua kali melakukan pencurian di rumah majikannya. Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Denpasar Selatan. Polisi juga menyita sisa perhiasan yang belum sempat dijual, uang tunai sebesar Rp 25 juta, serta kartu ATM milik pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun.(gun/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments