GATRABALI.COM, BANGLI – Pemerintah Kabupaten Bangli mengambil langkah penanganan terhadap dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPerkim).
Sekretaris Daerah (Sekda) Bangli, I Dewa Bagus Riana Putra, memimpin rapat Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin PNS di Ruang Rapat Yudistira Setda Bangli, Selasa (20/10/2026).
Rapat tersebut dihadiri Asisten Administrasi Umum Sekda Bangli, I Gede Eddy Hartawan, yang bertindak sebagai Wakil Ketua Tim, serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bangli, I Made Mahindra Putra, selaku Sekretaris Tim.
Kasus ini bermula dari laporan DPUPRPerkim Kabupaten Bangli yang diterima BKPSDM melalui sistem informasi Integrated Discipline (IDIS) pada 24 Agustus 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran ketentuan masuk kerja dan kepatuhan terhadap jam kerja oleh salah satu pegawai.
Pegawai yang dilaporkan adalah I Wayan Widiantara, PNS berpangkat Pengatur Tingkat I (II/d) yang bertugas sebagai Pengolah Data dan Informasi di DPUPRPerkim Kabupaten Bangli.
Hasil pemeriksaan data kehadiran melalui sistem Sadia Padu menunjukkan, yang bersangkutan tercatat tidak masuk kerja tanpa keterangan selama 72 hari kerja secara kumulatif pada Januari hingga Juni 2026. Ia juga tercatat tidak hadir selama 14 hari kerja berturut-turut pada Juni 2026.
Sebelum meneruskan persoalan tersebut kepada BKPSDM, pihak DPUPRPerkim telah melakukan pemanggilan internal. Surat pemanggilan pertama diterbitkan pada 29 Juni 2026, tetapi tidak dipenuhi. Selanjutnya, pemanggilan kedua dilayangkan pada 1 Juli 2026 dan dipenuhi oleh pegawai yang bersangkutan.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bersama atasan langsung, Widiantara menerangkan bahwa ketidakhadirannya pada 16–24 Mei 2026 disebabkan kondisi sakit. Ia juga menyatakan bersedia menyerahkan surat keterangan rawat inap atau rawat jalan dari RSUD Bangli.
Proses pemeriksaan kemudian berlanjut setelah Kepala Bidang Cipta Karya, I Komang Putra Adnyana, bersama Kepala Dinas PUPRPerkim Dewa Agung Putra Suryadarma, mengajukan permohonan pembentukan Tim Pemeriksa kepada BKPSDM pada 6 Juli 2026.
Dugaan pelanggaran tersebut dinilai berkaitan dengan Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Ketentuan tersebut menjadi dasar dalam proses pemeriksaan yang berpotensi berujung pada hukuman disiplin berat.
Tim Pemeriksa dibentuk berdasarkan Surat Keputusan tertanggal 17 September 2026 dengan Nomor 800.1.6.2/1745/Peng/BKPSDM. Selanjutnya, dalam pra-sidang pada 12 Oktober 2026, tim menyusun rekomendasi mengenai sanksi yang dapat dijatuhkan.
Berdasarkan analisis bukti, rekomendasi awal mengacu pada pembebasan dari jabatan menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 bulan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 ayat (4) huruf b juncto Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 2 PP Nomor 94 Tahun 2021.
Namun, karena pegawai tersebut telah menduduki Jabatan Pelaksana, penyesuaian hukuman merujuk pada Pasal 48 Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022. Sanksi yang direkomendasikan berupa penurunan ke kelas jabatan terendah selama 12 bulan.
Penanganan kasus ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Bangli untuk memperkuat penerapan disiplin aparatur di lingkungan pemerintahan. Sehari sebelumnya, Senin (19/10/2026), Sekda Bangli juga melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah perangkat daerah.
Lokasi sidak meliputi Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA), Dinas Sosial, Kantor Camat Bangli, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bangli. Kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan kedisiplinan ASN dan kesiapan pelayanan kepada masyarakat.(ri/gatrabali)


