GATRABALI.COM, BANGLI – Pemerintah Kabupaten Bangli menjalin kerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali melalui penandatanganan nota kesepakatan yang mencakup pembentukan produk hukum daerah, evaluasi dan pembudayaan hukum, bantuan hukum, pengembangan jaringan dokumentasi informasi hukum, hingga perlindungan serta pengelolaan kekayaan intelektual.
Penandatanganan berlangsung di Ruang Rapat Bupati Bangli Gedung BMB pada Jumat, 29 Agustus 2025, disaksikan pejabat daerah seperti Kepala Bappeda, Kepala BKPAD, Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah, serta perwakilan dari Setda Kabupaten Bangli.
Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, menegaskan kerja sama ini penting untuk mendukung reformasi hukum di Bangli.
“Melalui kesepakatan ini, kami ingin memfasilitasi pembentukan produk hukum daerah yang lebih kuat, meningkatkan akses keadilan melalui bantuan hukum, serta memperkuat perlindungan kekayaan intelektual bagi masyarakat,” jelasnya.
Hal serupa disampaikan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Eem Nurmanah, yang menilai kerja sama ini sebagai langkah awal menuju perlindungan KI di Bangli.
“Kami siap mendukung Bangli dengan edukasi, fasilitasi pendaftaran KI, serta layanan yang inklusif, termasuk untuk penyandang disabilitas,” tegasnya.
Sejalan dengan itu, Pemerintah Kabupaten Bangli meluncurkan proyek inovasi GERBANG HAKI BISA yang digagas oleh I Nengah Wikrama, Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah Bangli.
Proyek ini dirancang untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap HAKI sekaligus memperkuat layanan dan fasilitasi pendaftaran.
“GERBANG HAKI BISA diharapkan dapat melindungi karya masyarakat, memotivasi inovasi, meningkatkan daya saing, melestarikan budaya, dan pada akhirnya mendorong pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan,” terang Nengah Wikrama.
Dengan adanya kesepakatan ini, Bangli meneguhkan langkah strategisnya dalam membangun sistem hukum yang lebih responsif sekaligus menciptakan ekosistem inovasi yang inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.(gb)





