GATRABALI.COM, BULELENG – Pemerintah Kabupaten Buleleng menandatangani nota kesepakatan dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali sebagai langkah strategis memperkuat perlindungan hukum produk lokal.
Kesepakatan tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra, bersama Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Eem Nurmanah, di Kantor Bupati Buleleng, Selasa, 26 Agustus 2025.
Ruang lingkup kerja sama meliputi penyusunan produk hukum daerah, pemantauan, evaluasi, pembudayaan hukum, penyuluhan, bantuan hukum, pengembangan jaringan informasi hukum, hingga perlindungan hak kekayaan intelektual (HAKI).
Bupati Sutjidra menegaskan bahwa kerja sama ini sangat penting untuk melindungi potensi unggulan Buleleng, mulai dari kerajinan, produk pertanian, hingga hasil karya komunal.
“Produk lokal Buleleng perlu mendapat perlindungan hukum melalui HAKI. Dengan adanya kerja sama ini, akan ada kepastian hukum sekaligus peningkatan nilai ekonomi produk kita,” jelasnya.
Ia menambahkan, Pemkab Buleleng berkomitmen membentuk pos bantuan hukum (posbankum) di setiap desa dan kelurahan. Upaya ini diharapkan mampu memberikan layanan hukum yang lebih dekat kepada masyarakat.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Eem Nurmanah, menilai potensi kekayaan intelektual di Buleleng sangat besar. Pihaknya berkomitmen untuk mendampingi proses pendaftaran HAKI serta memberi pembimbingan kepada pelaku usaha maupun masyarakat.
“Kami siap membantu memberikan layanan perlindungan hukum, baik untuk produk kreatif maupun penyusunan peraturan daerah,” ujarnya.
Melalui sinergi ini, Pemkab Buleleng optimistis produk unggulan lokal dapat bersaing lebih kuat di pasar dengan dukungan perlindungan hukum yang memadai, serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.(adv/gb)





