GATRABALI.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion.
Peraturan ini dirancang untuk memberikan pedoman bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dalam mengelola berbagai kegiatan terkait emas, termasuk Simpanan Emas, Pembiayaan Emas, Perdagangan Emas, dan Penitipan Emas.
POJK ini diharapkan dapat mengatur secara jelas cakupan dan persyaratan LJK dalam menyelenggarakan Kegiatan Usaha Bulion. Peraturan ini mencakup mekanisme perizinan, pentahapan pelaksanaan, serta penerapan prinsip kehati-hatian.
Selain itu, POJK juga menekankan penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik dan manajemen risiko, yang bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh operasional Kegiatan Usaha Bulion sesuai dengan standar yang berlaku.
Dalam upaya melindungi integritas LJK dan konsumen, peraturan ini juga mengatur kewajiban penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, serta strategi antifraud. LJK diwajibkan menyusun sistem pelaporan untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan berjalan sesuai regulasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengungkapkan bahwa POJK ini menjadi langkah strategis untuk menjembatani kebutuhan masyarakat terhadap emas.
“Kami berharap POJK ini mendorong LJK untuk menjembatani supply and demand kebutuhan emas, termasuk monetisasi emas yang masih idle di masyarakat,” jelas Agusman.
POJK Nomor 17 Tahun 2024 ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang mengamanatkan LJK untuk menyelenggarakan Kegiatan Usaha Bulion. Peraturan ini mencakup beberapa poin utama, di antaranya:
- Cakupan Kegiatan Usaha Bulion – meliputi berbagai aspek terkait emas, seperti Simpanan Emas, Pembiayaan Emas, Perdagangan Emas, dan Penitipan Emas.
- Persyaratan bagi LJK Penyelenggara – menegaskan persyaratan bagi lembaga yang ingin terlibat dalam kegiatan ini.
- Mekanisme Perizinan dan Tahapan Pelaksanaan – mengatur proses perizinan dan pelaksanaan kegiatan secara bertahap untuk memastikan kepatuhan.
- Prinsip Kehati-hatian – penerapan prinsip yang menjamin keamanan dan keberlanjutan kegiatan.
- Manajemen Risiko dan Tata Kelola Perusahaan yang Baik – menekankan pentingnya pengelolaan risiko dan tata kelola yang optimal bagi LJK.
- Strategi Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Perlindungan Konsumen – untuk menjaga keamanan konsumen dan kepercayaan terhadap industri.
- Pelaporan Kegiatan – seluruh kegiatan usaha bulion harus dilaporkan secara berkala.
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan diharapkan mampu menjaga kepercayaan serta memperkuat kontribusi LJK dalam memajukan industri keuangan yang berbasis emas. (gus/gb)