spot_img
BerandaBaliBangli Perkuat Keterbukaan Informasi Publik, KI Bali Lakukan Evaluasi dan Pembinaan PPID

Bangli Perkuat Keterbukaan Informasi Publik, KI Bali Lakukan Evaluasi dan Pembinaan PPID

GATRABALI.COM, BANGLI — Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali melaksanakan Visitasi Keterbukaan Informasi Publik terhadap Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Kabupaten Bangli, Selasa, 29 September 2026.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Krisna Setda Kabupaten Bangli ini menyasar badan publik di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan.

Visitasi tersebut dilakukan untuk melihat penerapan tata kelola informasi publik sekaligus mendorong pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.

Tim Komisi Informasi Provinsi Bali melakukan evaluasi terhadap empat badan publik, yaitu Kecamatan Susut, Desa Kayubihi, Desa Peninjoan, dan Kelurahan Kubu. Aspek yang menjadi perhatian meliputi pengelolaan layanan informasi publik, pemenuhan Daftar Informasi Publik (DIP), penyediaan informasi secara berkala dan serta-merta, serta pemanfaatan portal digital PPID.

Baca Juga  Jaya Negara dan Arya Wibawa Resmi Pimpin Denpasar

Ketua Tim Monev Komisi Informasi Provinsi Bali, Dewa Nyoman Suardana, S.Ag., M.I.Kom., mengatakan keterbukaan informasi merupakan bagian dari hak konstitusional masyarakat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Visitasi ini dilakukan untuk melihat langsung sejauh mana komitmen badan publik di tingkat paling dasar dalam mengelola dan menyajikan informasi kepada masyarakat. Desa dan kelurahan merupakan garis terdepan pelayanan publik, sehingga transparansi dalam pengelolaan anggaran, program kerja, dan dokumen publik sangat krusial,” tegasnya.

Baca Juga  Wabup Ipat Serahkan Tongkat Adaptif Bantu Penyandang Disabilitas

Dalam evaluasi tersebut, Kecamatan Susut mendapat apresiasi atas inovasi layanan informasi terpadu serta koordinasi yang dilakukan dengan desa-desa di wilayahnya.

Sementara Desa Peninjoan dan Desa Kayubihi menjadi perhatian dalam aspek transparansi pengelolaan anggaran desa. Keduanya juga memanfaatkan media sosial dan papan informasi desa sebagai sarana penyampaian informasi kepada masyarakat.

Adapun Kelurahan Kubu dinilai dari kesiapan dokumen administrasi serta kemudahan masyarakat dalam mengakses informasi.

Baca Juga  Gubernur Koster Bergerak Cepat ke Jakarta, Upayakan Normalisasi Sungai dan Optimalisasi Pungutan Wisatawan Asing

Selain verifikasi lapangan, Tim Komisi Informasi Provinsi Bali memberikan pembinaan terkait standar operasional prosedur (SOP) penanganan sengketa informasi serta tata cara pengkategorian informasi yang dikecualikan.

Melalui kegiatan ini, badan publik di Kabupaten Bangli, khususnya kecamatan, desa, dan kelurahan, diharapkan terus meningkatkan kualitas keterbukaan informasi. Upaya tersebut diharapkan dapat mendukung pencapaian dan mempertahankan predikat “Informatif” serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan terpercaya.(ri/gatrabali)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments