GATRABALI.COM, DENPASAR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Denpasar mengajak para pemilih pemula untuk tidak ragu melaporkan dugaan pelanggaran yang ditemukan selama tahapan Pilkada 2024.
Hal ini disampaikan oleh anggota Bawaslu Kota Denpasar, Dewa Ayu Agung Manik Oktariani, pada kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilihan Secara Tatap Muka yang berlangsung di Denpasar pada Kamis, 31 Oktober 2024.
“Jika mengetahui adanya dugaan pelanggaran, silakan sampaikan kepada kami tanpa takut untuk melapor. Setiap laporan yang masuk, identitas pelapor akan kami rahasiakan,” ujar Dewa Ayu Manik.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan guru dan siswa dari berbagai SMA Negeri dan Swasta di Kota Denpasar. Para siswa menunjukkan antusiasme tinggi dalam mendengarkan materi dan berdialog dengan narasumber.
Acara ini juga menghadirkan pembicara penting seperti Ketua Bawaslu Bali I Putu Agus Tirta Suguna, Dekan Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Undiksha Prof Dr I Nengah Suastika, MPd, dan Rektor Universitas Panji Sakti Dr I Nyoman Gede Remaja, SH, MH.
Dewa Ayu Manik menekankan pentingnya peran pemilih pemula dalam pilkada kali ini melalui pengawasan partisipatif, yang juga merupakan kesempatan pertama bagi mereka untuk menentukan calon pemimpin untuk lima tahun ke depan.
“Informasi awal yang diterima akan kami investigasi terlebih dahulu untuk memastikan kebenarannya,” tambahnya.
Dia juga mengajak masyarakat umum, terutama pemilih pemula, untuk aktif melakukan pengawasan di media sosial.
“Dugaan pelanggaran tidak harus disampaikan secara langsung, namun bisa juga dilaporkan melalui DM atau messenger,” katanya.

Ketua Bawaslu Bali, I Putu Agus Tirta Suguna, menekankan pentingnya kesadaran diri sebelum melakukan pengawasan partisipatif, seperti memastikan apakah namanya sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan berkomitmen untuk tidak terlibat dalam pelanggaran.
I Gusti Ngurah Agung Panji Negara Kelakan, anggota Bawaslu Kota Denpasar, menambahkan bahwa Bawaslu Denpasar terus berupaya mencegah berbagai pelanggaran, termasuk larangan melibatkan pemilih yang belum memiliki hak suara dalam kampanye serta larangan berkampanye di tempat pendidikan dan tempat ibadah.
“Sebelumnya, kami juga menerima informasi tentang dugaan netralitas salah satu perbekel yang diduga ikut berkampanye. Namun, setelah ditelusuri, informasi tersebut tidak terbukti,” ungkapnya.
Bawaslu Denpasar berharap melalui sosialisasi ini, pemilih pemula dapat berperan aktif dalam pengawasan pilkada, sehingga pemilihan dapat berlangsung dengan aman, damai, dan kondusif.(ism/gb)