GATRABALI.COM, BULELENG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng mengajukan tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) kepada DPRD Buleleng, salah satunya Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali.
Penyertaan modal ini bertujuan untuk mendukung pembangunan ekonomi daerah melalui peran strategis BPD Bali.
Wakil Bupati Buleleng, Gede Supriatna, menyampaikan hal tersebut usai menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Penjelasan Bupati atas tiga ranperda, yakni Ranperda Penyertaan Modal Daerah kepada PT. Bank BPD Bali, Ranperda tentang Perseroan Terbatas (PT) Bank Perekonomian Rakyat Bank Buleleng 45 (Perseroda), dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase. Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Utama, Gedung DPRD Buleleng, Senin, 17 Maret 2025.
Menurut Supriatna, Pemkab Buleleng telah mempertimbangkan kinerja positif BPD Bali dalam mendukung perekonomian daerah. Kontribusi BPD Bali melalui pembagian dividen dinilai sangat membantu pembangunan serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Kami melihat manfaat besar yang telah diberikan oleh BPD Bali selama ini. Karena itu, kami mengusulkan penyertaan modal kembali,” ujarnya.
Mantan Ketua DPRD Buleleng itu menambahkan bahwa penyertaan modal ini telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.
Namun, realisasinya masih menunggu penyelesaian Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi dasar hukum pelaksanaannya.
“Perdanya harus diselesaikan lebih dulu agar penyertaan modal ini dapat dilaksanakan sesuai aturan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Supriatna menegaskan bahwa kebijakan penyertaan modal ini telah melalui kajian mendalam.
Dengan mempertimbangkan kinerja baik BPD Bali, dana penyertaan modal sebesar Rp30 miliar diyakini dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Buleleng.
“Seluruh kebijakan yang diambil sudah dikaji secara matang. Penyertaan modal ini diharapkan dapat meningkatkan manfaat ekonomi bagi daerah,” pungkasnya.(adv/gb)